PUSKESMAS SUKODONO
Kabupaten Sidoarjo

PELAYANAN KONSULTASI DAN PENGADUAN

  • 01 Juli 2024
  • 69 kali

NO.

KOMPONEN

URAIAN

1.

Persyaratan Pelayanan

Memiliki KTP atau kartu identitas

2.

Sistem Mekanisme dan Prosedur

  1. Tim Penanganan Pengaduan menerima pertanyaan/ konsultasi/ saran/ masukan/ aduan dari pelanggan
  2. Tim Penanganan Pengaduan mencatat identitas pelanggan
  3. Tim Penanganan Pengaduan menindaklanjuti pertanyaan/ konsultasi/ saran/ masukan/ aduan dari pelanggan
  4. Tim Penanganan Pengaduan mencatatkan pada dokumen rekapitulasi konsultasi dan pengaduan

3.

Jangka Waktu Pelayanan

≤ 3 hari kerja

4.

Biaya/ Tarif

Tidak ada biaya/tarif

5.

Produk Pelayanan

Penanganan pertanyaan/ konsultasi/ saran/ masukan/ aduan dari pelanggan

6.

Penanganan pengaduan, saran dan masukan/ apresiasi

  1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada :

Puskesmas Sukodono

Jl. Raya Anggaswangi RT 01 RW 01 Sukodono

  1. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui :
  1. Telepon          : 031-8831726
  2. Faksimile       : 031-8831727
  3. Email             : pkmsukodono15@gmail.com
  4. Kanal pengaduan SP4N-LAPOR!
  1. website www.lapor.go.id
  2. SMS melalui nomor 1708
  3. twitter @lapor1708
  4. aplikasi android/iOS : SP4N-LAPOR!
  1. Website          : www.puskesmassukodono.sidoarjo.kab.go.id
  2. SMS/ WA       : 081216839253
  3. Instagram      : @puskesmas_sukodono_sidoarjo
  4. Google review : Puskesmas Sukodono