PUSKESMAS SUKODONO
Kabupaten Sidoarjo

PELAYANAN PEMERIKSAAN LANSIA

  • 01 Juli 2024
  • 138 kali

NO.

KOMPONEN

URAIAN

1.

Persyaratan Pelayanan

  1. Kartu identitas (Kartu berobat/ KTP/ Kartu BPJS/ KK)
  2. Nomor antrian loket (e-Puskesmas)

2.

Sistem Mekanisme dan Prosedur

  1. Petugas loket pendaftaran mengarahkan pasien untuk menunggu di ruang tunggu layanan Pemeriksaan Lansia
  2. Perawat memanggil pasien sesuai nomor urut di aplikasi SiKuat, lalu melakukan penimbangan tinggi badan dan berat badan
  3. Perawat melakukan anamnesa dan pemeriksaan vital sign di ruang pemeriksaan lansia
  4. Dokter melakukan anamnesa mendalam dan melakukan pemeriksaan fisik
  5. Dokter melakukan rujukan internal ke laboratorium bila diperlukan
  6. Petugas laboratorium menginput hasil pemeriksaan laboratorium di aplikasi SiKuat
  7. Dokter melakukan rujukan internal ke UGD bila diperlukan tindakan medis
  8. Dokter melakukan rekomendasi Rawat Inap bila diperlukan
  9. Dokter menuliskan obat untuk pasien pada rekam medis SiKuat dan pada kertas resep, lalu mengarahkan pasien ke layanan Farmasi
  10. Dokter memberikan surat rujukan apabila pasien memerlukan penanganan lebih lanjut oleh Dokter Spesialis
  11. Dokter memberikan konsultasi, edukasi dan informasi yang benar dan mudah dipahami pasien
  12. Dokter mempersilahkan pasien untuk pulang dan menginformasikan pasien untuk mengisi survei kepuasan masyarakat untuk layanan Pemeriksaan Lansia

3.

Jangka Waktu Pelayanan

10 – 30 menit, bila tanpa rujukan internal

30 – 90 menit, bila dengan rujukan internal

4.

Biaya/ Tarif

  1. Pasien dengan penjaminan BPJS tidak dikenakan biaya atau gratis
  2. Pasien umum :

Biaya pendaftaran pasien dengan KTP luar Kab. Sidoarjo : Rp. 20.000

  1. Pemeriksaan kesehatan umum lansia : Rp. 20.000
  2. Pemeriksaan kesehatan Calon Jemaah Haji (belum termasuk pemeriksaan penunjang) : Rp. 75.000

5.

Produk Pelayanan

  1. Konsultasi dokter umum
  2. Pemeriksaan tanda-tanda vital
  3. Pemeriksaan dokter
  4. Resep obat
  5. Surat rujukan

6.

Penanganan pengaduan, saran dan masukan/ apresiasi

  1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada :

Puskesmas Sukodono

Jl. Raya Anggaswangi RT 01 RW 01 Sukodono

  1. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui :
  1. Telepon          : 031-8831726
  2. Faksimile        : 031-8831727
  3. Email              : pkmsukodono15@gmail.com
  4. Kanal pengaduan SP4N-LAPOR!
  1. website www.lapor.go.id
  2. SMS melalui nomor 1708
  3. twitter @lapor1708
  4. aplikasi android/iOS : SP4N-LAPOR!
  1. Website           : www.puskesmassukodono.sidoarjo.kab.go.id
  2. SMS/ WA         : 081216839253
  3. Instagram       : @puskesmas_sukodono_sidoarjo
  4. Google review : Puskesmas Sukodono