PUSKESMAS SUKODONO
Kabupaten Sidoarjo

PELAYANAN FARMASI

  • 01 Juli 2024
  • 141 kali

NO.

KOMPONEN

URAIAN

1.

Persyaratan Pelayanan

  1. Kartu identitas (Kartu berobat/ KTP/ Kartu BPJS/ KK)
  2. Nomor antrian loket (e-Puskesmas)
  3. Resep obat

2.

Sistem Mekanisme dan Prosedur

  1. Petugas layanan mengarahkan pasien untuk menuju ke layanan Farmasi
  2. Petugas farmasi mengarahkan pasien meletakkan resep obat dan mengambil  nomor antrian atau pasien meletakkan nomor antrian pendaftaran (SiKuat) di kotak penerimaan resep
  3. Petugas farmasi melakukan pengkajian resep
  4. Petugas farmasi menyiapkan obat sesuai dengan resep
  5. Petugas farmasi menyerahkan obat kepada pasien dengan menyebutkan identitas pasien (nama, alamat, usia) disertai dengan pemberian informasi obat
  6. Petugas farmasi mempersilahkan pasien untuk pulang dan menginformasikan pasien untuk mengisi survei kepuasan masyarakat untuk layanan Farmasi

3.

Jangka Waktu Pelayanan

Non racikan : <30 menit                                      

Racikan : <60 menit

4.

Biaya/ Tarif

Tidak ada biaya/tarif

5.

Produk Pelayanan

  1. Obat
  2. Informasi penggunaan obat
  3. Konseling obat

6.

Penanganan pengaduan, saran dan masukan/ apresiasi

  1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada :

Puskesmas Sukodono

Jl. Raya Anggaswangi RT 01 RW 01 Sukodono

 

  1. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui :
  1. Telepon          : 031-8831726
  2. Faksimile        : 031-8831727
  3. Email              : pkmsukodono15@gmail.com
  4. Kanal pengaduan SP4N-LAPOR!
  1. website www.lapor.go.id
  2. SMS melalui nomor 1708
  3. twitter @lapor1708
  4. aplikasi android/iOS : SP4N-LAPOR!
  1. Website           : www.puskesmassukodono.sidoarjo.kab.go.id
  2. SMS/ WA         : 081216839253
  3. Instagram       : @puskesmas_sukodono_sidoarjo
  4. Google review : Puskesmas Sukodono