PELAYANAN GIZI YANG BERSIFAT UKP
Persyaratan :
1. Pasien melakukan registrasi di loket pendaftaran
2. Membawa rujukan internal dari layanan lain
Prosedur :
1.Pasien datang
2.Petugas gizi melakukan anamnesa
3.Petugas gizi melakukan pengukuran antropometri
4.Petugas gizi menghitung status gizi pasien
5.Petugas gizi menyampaikan hasil perhitungan atau status gizi pasien
6.Petugas gizi memberikan konseling gizi sesuai prosedur
7.Petugas gizi memberikan makanan tambahan dan/ suplemen sesuai prosedur
Waktu Pelayanan :
10 - 20 menit
Biaya :
Pasien dengan BPJS/ KIS SUKODONO/ KTP Sidoarjo : Gratis
Produk :
1. Rekaman kunjungan pasien di rekam medis
2. Makanan tambahan/ suplemen
3. Hasil konseling
Pengelolaan Pengaduan :
1. Penyampaian langsung
2. Kotak saran
3. Telepon : (031) 8831882
4. Whats app : 085606082978
5. Email : pkmsukodono15@gmail.com
6. Google review : Puskesmas Sukodono
PENGELOLAAN PELAYANAN (MANUFACTURING)
Dasar Hukum :
1. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat
2. Peraturan Bupati Nomor 82 Tahun 2020 tentang tarif layanan pada Puskesmas di Kabupaten Sidoarjo
Sarana dan Prasarana, dan atau Fasilitas :
1. Ruang pelayanan gizi
2. Meja dan kursi
3. Komputer + printer
4. Jaringan internet
5. Alat ukur antropometri
6. Rak food model dan lembar balik
7. Rak leaflet dan lemari buku panduan gizi
8. Sound system
Kompetensi Pelaksana :
1. Penanggung jawab layanan gizi adalah petugas berpendidikan minimal DIII Gizi dengan kompetensi tambahan pelatihan gizi
2. Pelaksana layanan gizi adalah petugas berpendidikan minimal DIII Gizi dengan kompetensi tambahan pelatihan gizi
3. Pegawai yang mampu menyampaikan informasi secara lengkap, terbuka, bertanggung jawab serta santun
4. Pegawai yang mampu mengoperasikan komputer
Pengawasan Internal :
1. Dilakukan berjenjang oleh Penanggung Jawab UKP dan Kepala Puskesmas
2. Dilakukan secara berkelanjutan
Jumlah Pelaksana :
Minimal 1 (satu) orang pelaksana gizi
Jaminan Pelayanan :
1. Pemberi pelayanan gizi tenaga yang berkompeten
2. Waktu pelayanan 10-20 menit
3. Kepuasan pelanggan
Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan :
1. Tidak terjadinya kesalahan identifikasi pasien
2. Pengurangan terjadinya resiko infeksi di Puskesmas dengan 6 langkah cuci tangan dan penggunaan APD
Evaluasi Kinerja Pelayanan :
1. Secara berkala dilaporkan melalui laporan kinerja UKP Puskesmas
2. Evaluasi melalui Survei Kepuasan Masyarakat (SKM)