PELAYANAN UNIT GAWAT DARURAT
Persyaratan :
1. Kasus masuk kriteria kegawat daruratan
2. Membawa fotokopi KTP/KK bagi pasien baru
3. Membawa kartu berobat bagi pasien lama
4. Membawa kartu BPJS/ KIS bagi peserta BPJS/ KIS
Prosedur :
1. Pasien datang
2. Petugas melakukan triase
3. Petugas menangani pasien sesuai prosedur dan triase
4. Petugas melakukan pendaftaran sesuai prosedur
5. Perawat melakukan anamnesa
6. Dokter melakukan pemeriksaan dan tata laksana
7.
A. Pasien yang membutuhkan tindakan / pemeriksaan khusus :
1) Dokter membuat rujukan internal dan / pengantar laboraturium sesuai prosedur
2) Petugas unit rujukan melakukan tindakam di UGD
3) Petugas unit rujukan memberikan hasil pemeriksaan/ tindakan kepada dokter pemeriksa
4) Pasien mendapatkan terapi selanjutnya
5) Dokter memberikan resep obat bila perlu
6) Pasien dan/ keluarga menuju ruang farmasi
B. Pasien yang harus dirujuk untuk pemeriksaan lebih lanjut ke dokter spesialis “
1) Dokter menuliskan advis pada rekam medis dan diberikan kepada pembuat rujukan
2) Perawat membuat rujukan keluar sesuai prosedur
3) Dokter memberikan resep obat bila perlu
4) Pasien dan/ keluarga menuju ruang farmasi
C. Pasien yang membutuhkan Rawat Inap :
1) Dokter menuliskan advis pada rekam medis
2) Perawat melaksanakan advis dokter sesuai prosedur
3) Perawat mengantarkan pasien menuju Ruang Rawat Inap
D. Pasien yang membutuhkan Tindakan medis kegawat daruratan :
1) Dokter melakukan tindakan sesuai hasil pemeriksaan
2) Dokter memberikan resep obat kepada pasien bila perlu
3) Pasien dan/ keluarga menuju ruang farmasi
Waktu Pelayanan :
Jam buka pelayanan : Senin s/d Minggu selama 24 jam
Waktu tunggu pasien gawat darurat :
<5 menit Waktu pelayanan : sesuai dengan jenis pelayanan kegawatdaruratan yang diberikan
Biaya :
- Pasien dengan BPJS/ KIS SUKODONO/ dan /KTP Sidoarjo : Gratis
- Pasien Umum (Pasien ber KTP/KK di luar Kabupaten Sidoarjo) : sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 82 Tahun 2020 tentang tarif layanan pada Puskesmas di Kabupaten Sidoarjo seperti terlampir
Produk :
1. Rekaman kunjungan pasien di rekam medis
2. Resep obat
3. Rujukan keluar ke dokter spesialis
4. Hasil pemeriksaan rujukan internal dan / laboraturium
Pengelolaan Pengaduan :
1. Penyampaian langsung
2. Kotak saran
3. Telepon : (031) 8831882
4. Whats app : 085606082978
5. Email : pkmsukodono15@gmail.com
6. Google review : Puskesmas Sukodono
PENGELOLAAN PELAYANAN (MANUFACTURING)
Dasar Hukum :
1. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat
2. Peraturan Bupati Nomor 82 Tahun 2020 tentang tarif layanan pada Puskesmas di Kabupaten Sidoarjo
Sarana dan Prasarana, dan atau Fasilitas :
1. Ruang tunggu
2. Ruang pemeriksaan
3. Obat-obatan emergency sesuai standar
4. Alat kesehatan sesuai standar
5. Laboratorium
6. Konseling gizi
7. Kursi roda
8. Ambulans
9. Kotak Saran
10. Papan informasi pelayanan
11. Farmasi
12. Kamar Mandi/ WC
Kompetensi Pelaksana :
1. Penanggung jawab layanan gawat darurat adalah dokter umum dengan kompetensi tambahan pelatihan kegawat daruratan
2. Pelaksana medis layanan gawat darurat adalah adalah dokter umum dengan kompetensi tambahan pelatihan kegawat daruratan
3. Pelaksana paramedis layanan gawat darurat adalah tenaga perawat dengan pendidikan minimal DIII Keperawatan dengan kompetensi tambahan pelatihan kegawat daruratan
4. Pelaksana layanan gawat darurat adalah tenaga yang mampu melakukan tindakan dan identifikasi secara cepat dan tepat
Pengawasan Internal :
1. Dilakukan berjenjang oleh Penanggung Jawab UKP dan Kepala Puskesmas
2. Dilakukan secara berkelanjutan Jumlah Pelaksana : Minimal 1 (satu) orang dokter umum dan 2 (dua) orang perawat
Jaminan Pelayanan :
1. Pemberi pelayanan gawat darurat tenaga yang berkompeten
2. Waktu tunggu : < 5 menit, sedangkan waktu pelayanan sesuai dengan tindakan kegawat daruratan yang diberikan
3. Kepuasan pelanggan
4. Kelengkapan rekam medis dan informed consent
Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan :
1. Penanganan pasien gawat darurat cepat dan tepat
2. Pengurangan terjadinya resiko infeksi di Puskesmas dengan 6 langkah cuci tangan dan penggunaan APD
Evaluasi Kinerja Pelayanan :
1. Secara berkala dilaporkan melalui laporan kinerja UKP Puskesmas
2. Evaluasi melalui Survei Kepuasan Masyarakat (SKM)