PELAYANAN KIA-KB YANG BERSIFAT UKP : MANAJEMEN TERPADU BALITA SAKIT
Persyaratan :
1. Pasien (keluarga) membawa copy nomor antrian unit MTBS dari loket pendaftaran
2. Pasien (keluarga) membawa rujukan lama/ surat keterangan dari dokter spesialis/ hasil pemeriksaan dari luar puskesmas Sukodono yang terbaru BILA ADA
3. Membawa kartu BPJS/ KIS faskes pertama SUKODONO bagi yang memiliki
Prosedur :
1. Pasien (keluarga) datang dan menunggu di ruang tunggu pelayanan MTBS
2. Petugas memanggil pasien sesuai urutan nomor antrian
3. Bidan melakukan anamnesa dan pemeriksaan sesuai prosedur
4.
A. Pasien yang membutuhkan tindakan / pemeriksaan khusus :
1) Bidan membuat rujukan internal dan / pengantar laboraturium sesuai prosedur
2) Pasien (keluarga) menuju unit rujukan
3) Pasien (keluarga) memberikan hasil rujukan kepada bidan pemeriksa
4) Pasien mendapatkan tata laksana selanjutnya
5) Bidan/dokter memberikan resep obat bila perlu
6) Pasien (keluarga) menuju ruang farmasi
B. Pasien yang harus dirujuk untuk pemeriksaan lebih lanjut ke dokter spesialis “
1) Bidan berkolaborasi dengan Dokter menuliskan advis pada rekam medis dan diberikan kepada pembuat rujukan
2) Petugas membuat rujukan keluar sesuai prosedur
3) Bidan /dokter memberikan resep obat bila perlu
4) Pasien (keluarga) menuju ruang farmasi
C. Pasien yang membutuhkan Rawat Inap :
1) Dokter menuliskan advis pada rekam medis
2) Bidan melaksanakan advis dokter sesuai prosedur
3) Bidan mengantarkan pasien menuju Ruang Rawat Inap
D. Pasien yang mendapatkan tata laksana kesehatan remaja :
1) Bidan melakukan tata laksana sesuai hasil pemeriksaan
2) Bidan/dokter memberikan resep obat kepada pasien bila perlu
3) Pasien (keluarga) menuju ruang farmasi
Waktu Pelayanan :
10-30 menit (bila tanpa rujukan internal) 30- 120 menit (bila dengan rujukan internal) Sejak dipanggil
Biaya :
- Pasien dengan BPJS/ KIS SUKODONO/ dan /KTP Sidoarjo : Gratis
- Pasien Umum (Pasien ber KTP/KK di luar Kabupaten Sidoarjo) : sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 82 Tahun 2020 tentang tarif layanan pada Puskesmas di Kabupaten Sidoarjo seperti terlampir
Produk :
1. Rekaman kunjungan pasien di rekam medis
2. Resep obat
3. Rujukan keluar ke dokter spesialis
4. Hasil pemeriksaan rujukan internal dan / laboraturium
Pengelolaan Pengaduan :
1. Penyampaian langsung
2. Kotak saran
3. Telepon : (031) 8831882
4. Whats app : 085606082978
5. Email : pkmsukodono15@gmail.com
6. Google review : Puskesmas Sukodono
PENGELOLAAN PELAYANAN (MANUFACTURING)
Dasar Hukum :
1. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat
2. Peraturan Bupati Nomor 82 Tahun 2020 tentang tarif layanan pada Puskesmas di Kabupaten Sidoarjo
Sarana dan Prasarana, dan atau Fasilitas :
1. Ruang pelayanan MTBS
2. Meja administrasi
3. Kursi tunggu pasien
4. Kursi anamnesa
5. Baby tafel
6. Komputer dan Printer
7. Jaringan internet
8. Rak arsip
9. Set ATK
Kompetensi Pelaksana :
1. Penanggung jawab layanan MTBS memiliki pendidikan minimal DIII Kebidanan dengan kompetensi tambahan pelatihan MTBS
2. Pelaksana layanan MTBS memiliki pendidikan minimal DIII Kebidanan dengan kompetensi tambahan pelatihan MTBS
3. Bidan yang mampu menyampaikan informasi secara lengkap, terbuka, bertanggung jawab serta santun
4. Bidan yang mampu mengoperasikan komputer
Pengawasan Internal :
1. Dilakukan berjenjang oleh Penanggung Jawab UKP dan Kepala Puskesmas
2. Dilakukan secara berkelanjutan Jumlah Pelaksana : Minimal 1 (satu) orang Bidan
Jaminan Pelayanan :
1. Pemberi pelayanan MTBS merupakan tenaga yang berkompeten dan memberikan pelayanan yang memuaskan (kecepatan, ketepatan, kenyamanan dan kesembuhan)
2. Waktu layanan 10-30 menit (bila tanpa rujukan internal) dan 30- 120 menit (bila dengan rujukan internal)
3. Kepuasan pelanggan
Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan :
1. Tidak terjadinya kesalahan dalam memeriksa dan memberi pengobatan
2. Pengurangan terjadinya resiko infeksi di Puskesmas dengan 6 langkah cuci tangan dan penggunaan APD
Evaluasi Kinerja Pelayanan :
1. Secara berkala dilaporkan melalui laporan kinerja UKP Puskesmas
2. Evaluasi melalui Survei Kepuasan Masyarakat (SKM)