PELAYANAN KIA-KB YANG BERSIFAT UKP : KB(KELUARGA BERENCANA), PELAYANAN CALON PENGANTIN
Persyaratan :
1. Pasien membawa copy nomor antrian unit KB dari loket pendaftaran
2. Pasien membawa fotokopi KTP kedua calon pengantin
3. Pasien membawa rujukan lama/ surat keterangan dari dokter spesialis/ hasil pemeriksaan dari luar puskesmas Sukodono yang terbaru BILA ADA
4. Membawa kartu BPJS/ KIS faskes pertama SUKODONO bagi yang memiliki
Prosedur :
1. Pasien datang dan menunggu di ruang tunggu pelayanan KB
2. Bidan memanggil pasien sesuai urutan nomor antrian
3. Bidan melakukan anamnesa dan pemeriksaan sesuai prosedur
4. Bidan membuat rujukan internal untuk pemeriksaan khusus bila perlu dan / pengantar laboraturium sesuai prosedur
5. Pasien menuju unit rujukan
6. Pasien memberikan hasil rujukan kepada bidan pemeriksa dan melanjutkan tata laksana sesuai prosedur
7. Bidan memberikan vaksin TT kepada pasien sesuai prosedur
8. Bidan memberikan Buku Saku Catin kepada pasien sesuai prosedur
9. Bidan /Dokter memberikan resep obat sesuai prosedur
10. Pasien mendapatkan rujukan internal kepada layanan pemeriksaan umum untuk pembuatan surat sehat
11. Pasien mendapatkan surat sehat
12. Pasien menuju ruang farmasi
Waktu Pelayanan :
15 – 30 menit sejak dipanggil
Biaya :
- Pasien dengan BPJS/ KIS SUKODONO/ dan /KTP Sidoarjo : Gratis
- Pasien Umum (Pasien ber KTP/KK di luar Kabupaten Sidoarjo) : sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 82 Tahun 2020 tentang tarif layanan pada Puskesmas di Kabupaten Sidoarjo seperti terlampir
Produk :
1. Rekaman kunjungan pasien
2.Buku Saku Catin
3.Surat sehat catin
4.Vaksinasi TT sesuai prosedur
5. Resep obat
6. Rujukan keluar ke dokter spesialis bila perlu
7. Hasil pemeriksaan rujukan internal dan / laboraturium
Pengelolaan Pengaduan :
1. Penyampaian langsung
2. Kotak saran
3. Telepon : (031) 8831882
4. Whats app : 085606082978
5. Email : pkmsukodono15@gmail.com
6. Google review : Puskesmas Sukodono
PENGELOLAAN PELAYANAN (MANUFACTURING)
Dasar Hukum :
1. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat
2. Peraturan Bupati Nomor 82 Tahun 2020 tentang tarif layanan pada Puskesmas di Kabupaten Sidoarjo
Sarana dan Prasarana, dan atau Fasilitas :
1. Ruang pelayanan KB
2. Meja administrasi
3. Kursi tunggu pasien
4. Kursi anamnesa
5. Tempat tidur periksa dan bed gynec
6. Komputer dan Printer
7. Jaringan internet
8. Rak arsip
9. Set ATK Kompetensi
Pelaksana :
1. Penanggung jawab layanan poli KB memiliki pendidikan minimal DIII Kebidanan dengan kompetensi tambahan pelatihan CTU
2. Pelaksana layanan kesehatan catin memiliki pendidikan minimal DIII Kebidanan
3. Bidan yang mampu menyampaikan informasi secara lengkap, terbuka, bertanggung jawab serta santun
4. Bidan yang mampu mengoperasikan komputer
Pengawasan Internal :
1. Dilakukan berjenjang oleh Penanggung Jawab UKP dan Kepala Puskesmas
2. Dilakukan secara berkelanjutan
Jumlah Pelaksana :
Minimal 1 (satu) orang Bidan
Jaminan Pelayanan :
1. Pemberi pelayanan kesehatan catin merupakan tenaga yang berkompeten dan memberikan pelayanan yang memuaskan (kecepatan, ketepatan, kenyamanan dan kesembuhan)
2. Waktu layanan 15–30 menit
3. Kepuasan pelanggan
Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan :
1. Tidak terjadinya kesalahan dalam memeriksa dan memberi pengobatan
2. Pengurangan terjadinya resiko infeksi di Puskesmas dengan 6 langkah cuci tangan dan penggunaan APD
Evaluasi Kinerja Pelayanan :
1. Secara berkala dilaporkan melalui laporan kinerja UKP Puskesmas
2. Evaluasi melalui Survei Kepuasan Masyarakat (SKM)