PELAYANAN PEMERIKSAAN KHUSUS, PELAYANAN KHUSUS AKUNPUNTUR
Persyaratan :
1. Pasien melakukan registrasi di loket pendaftaran
2. Pasien membawa rujukan lama/ surat keterangan dari dokter spesialis/ hasil pemeriksaan dari luar puskesmas Sukodono yang terbaru BILA ADA
3. Membawa kartu BPJS/ KIS faskes pertama SUKODONO bagi yang memiliki
Prosedur :
1. Pasien datang dan menunggu di ruang tunggu pelayanan akupunktur
2. Terapis memanggil pasien sesuai urutan
3. Terapis melakukan terapi akupuntur sesuai prosedur
4. Pasien yang membutuhkan obat untuk
Rawat jalan :
a. Dokter memberikan resep obat kepada pasien
b. Pasien menuju ruang farmasi
Waktu Pelayanan :
15-30 menit sejak dipanggil
Biaya :
Sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 82 Tahun 2020 tentang tarif layanan pada Puskesmas di Kabupaten Sidoarjo = Pelayanan Kesehatan Tradisional Integrasi : Rp 60.000,-
Produk :
1. Rekaman kunjungan layanan akupunktur
2. Resep dokter
3. Rujukan internal ke dokter umum
Pengelolaan Pengaduan :
1. Penyampaian langsung
2. Kotak saran
3. Telepon : (031) 8831882
4. Whats app : 085606082978
5. Email : pkmsukodono15@gmail.com
6. Google review : Puskesmas Sukodono Sidoarjo
PENGELOLAAN PELAYANAN (MANUFACTURING)
Dasar Hukum :
1. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat
2. Peraturan Bupati Nomor 82 Tahun 2020 tentang tarif layanan pada Puskesmas di Kabupaten Sidoarjo
Sarana dan Prasarana, dan atau Fasilitas :
1. Ruang pelayanan
2. Meja petugas
3. Kursi tunggu pasien
4. Kursi periksa pasien
5. Tempat tidur pelayanan akupunktur
6. Set Akupunktur
7. Komputer dan Printer
8. Jaringan internet
9. Rak arsip
10. Set ATK Kompetensi
Pelaksana :
1. Penanggung jawab layanan akupunktur memiliki pendidikan dokter dengan kompetensi tambahan pelatihan akupunktur tingkat terampil
2. Asisten layanan akupunktur memiliki kompetensi DIII Keperawatan
3. Pegawai yang mampu menyampaikan informasi secara lengkap, terbuka, bertanggung jawab serta santun
4. Pegawai yang mampu mengoperasikan komputer
Pengawasan Internal :
1. Dilakukan berjenjang oleh Penanggung Jawab UKP dan Kepala Puskesmas
2. Dilakukan secara berkelanjutan
Jumlah Pelaksana :
Minimal 1 (satu) orang dokter dengan kompetensi tambahan pelatihan akupunktur tingkat terampil dan 1 (satu) orang perawat umum sebagai asisten layanan akupunktur
Jaminan Pelayanan :
1. Pemberi pelayanan akupunktur merupakan tenaga yang berkompeten dan memberikan pelayanan yang memuaskan (kecepatan, ketepatan, kenyamanan dan kesembuhan)
2. Waktu layanan : 15 – 30 menit
3. Kepuasan pelanggan
Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan :
1. Tidak terjadinya kesalahan dalam tata laksana pasien
2. Pengurangan terjadinya resiko infeksi di Puskesmas dengan 6 langkah cuci tangan dan penggunaan APD
Evaluasi Kinerja Pelayanan :
1. Secara berkala dilaporkan melalui laporan kinerja Puskesmas
2. Evaluasi melalui Survei Kepuasan Masyarakat (SKM)