PELAYANAN PEMERIKSAAN KHUSUS, PEMERIKSAAN KESEHATAN JEMAAH HAJI
Persyaratan :
1. Membawa fotokopi KTP
2. Membawa kartu berobat bagi pasien lama
3. Membawa kartu BPJS/ KIS faskes pertama SUKODONO bagi yang memiliki
4. Membawa fotokopi bukti setoran BPIH Awal
5. Membawa foto berwarna ukuran 3x4 dan 4x6 @ 2 lembar
6. Untuk jemaah haji yang baru pertama kali berkunjung :10 jam sebelum diambil sampel laboraturium harap berpuasa
Prosedur :
1. Pasien datang dan menunggu di ruang tunggu pelayanan haji
2. Perawat memanggil pasien sesuai urutan
3. Perawat melakukan registrasi
4. Perawat memberikan informasi seputar pemeriksaan kesehatan pada jemaah haji sesuai prosedur
5. Perawat melakukan pemeriksaan dan anamnesa sesuai prosedur
6. Perawat memberikan rujukan pemeriksaan laboratorium bagi jemaah haji sesuai prosedur
7. Perawat melakukan pemeriksaan dan tata laksana
8. Bagi jemaah haji yang telah melengkapi pemeriksaan, dokter akan menentukan status istithoah jemaah haji
9. Pasien yang membutuhkan obat untuk
Rawat jalan :
a. Dokter memberikan resep obat kepada pasien
b. Pasien menuju ruang farmasi
10. Perawat memasukkan data pada aplikasi SISKOHATKES
Waktu Pelayanan :
15-30 menit sejak dipanggil
Biaya :
- Sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 82 Tahun 2020 tentang tarif layanan pada Puskesmas di Kabupaten Sidoarjo = Pelayanan Pemeriksaan kesehatan Calon Jemaah Haji (belum termasuk pemeriksaan penunjang) : Rp 75.000,-
- Biaya Pemeriksaan penunjang yang tersedia di Puskesmas adalah sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 82 Tahun 2020 tentang tarif layanan pada Puskesmas di Kabupaten Sidoarjo seperti terlampir
Produk :
1. Rekaman status kesehatan jemaah haji di aplikasi SISKOHATKES yang dapat dicetak sewaktu2 bila dibutuhkan
2. Resep dokter
3. Rujukan keluar ke dokter spesialis
4. Hasil pemeriksaan rujukan internal dan / laboraturium
Pengelolaan Pengaduan :
1. Penyampaian langsung
2. Kotak saran
3. Telepon : (031) 8831882
4. Whats app : 085606082978
5. Email : pkmsukodono15@gmail.com
6. Google review : Puskesmas Sukodono Sidoarjo
PENGELOLAAN PELAYANAN (MANUFACTURING)
Dasar Hukum :
1. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat
2. Peraturan Bupati Nomor 82 Tahun 2020 tentang tarif layanan pada Puskesmas di Kabupaten Sidoarjo
Sarana dan Prasarana, dan atau Fasilitas :
1. Ruang pelayanan
2. Meja periksa
3. Kursi tunggu pasien
4. Kursi periksa pasien
5. Tempat tidur periksa pasien
6. Komputer dan Printer
7. Jaringan internet
8. Rak arsip
9. Set ATK
Kompetensi Pelaksana :
1. Penanggung jawab layanan memiliki pendidikan minimal D3 keperawatan dan memliki kompetensi pelatihan haji dan SISKOHATKES
2. Pelaksana layanan memiliki pendidikan minimal D3 keperawatan dan memliki kompetensi kompetensi pelatihan haji dan SISKOHATKES
3. Pegawai yang mampu menyampaikan informasi secara lengkap, terbuka, bertanggung jawab serta santun
4. Pegawai yang mampu mengoperasikan komputer
Pengawasan Internal :
1. Dilakukan berjenjang oleh Penanggung Jawab UKP dan Kepala Puskesmas
2. Dilakukan secara berkelanjutan
Jumlah Pelaksana :
Minimal 1 (satu) orang dokter dan 1 (satu) orang perawat dan kompetensi pelatihan haji dan SISKOHATKES
Jaminan Pelayanan :
1. Pemberi pelayanan poli haji merupakan tenaga yang berkompeten dan memberikan pelayanan yang memuaskan (kecepatan, ketepatan, kenyamanan dan kesembuhan)
2. Waktu layanan : 15 – 30 menit 3. Kepuasan pelanggan
Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan :
1. Tidak terjadinya kesalahan dalam tata laksana pasien
2. Pengurangan terjadinya resiko infeksi di Puskesmas dengan 6 langkah cuci tangan dan penggunaan APD
Evaluasi Kinerja Pelayanan :
1. Secara berkala dilaporkan melalui laporan kinerja Puskesmas
2. Evaluasi melalui Survei Kepuasan Masyarakat (SKM)