PELAYANAN PEMERIKSAAN UMUM, SURAT KETERANGAN SEHAT
Persyaratan :
1. Pasien membawa copy nomor antrian unit pelayanan umum dari loket pendaftaran
2. Pasien membawa kuitansi asli pembayaran surat sehat
Prosedur :
1. Pasien datang dan menunggu di ruang tunggu pelayanan umum
2. Petugas memanggil pasien sesuai urutan nomor antrian
3. Perawat mengukur tinggi badan, berat badan, dan vital sign pasien dan melakukan anamnesa
4. Dokter melakukan pemeriksaan umum
5. Dokter / Petugas refraksi optisien melakukan pemeriksaan buta warna bila diperlukan
6. Dokter memberikan advis pembuatan surat sehat
7. Petugas membuatkan surat sehat
8. Dokter menanda tangani surat sehat
9. Dokter memberikan rujukan laboraturium bila membutuhkan pemeriksaan bebas narkoba (bila tersedia)
Waktu Pelayanan :
10-30 menit Sejak dipanggil
Biaya :
Sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 82 Tahun 2020 tentang tarif layanan pada Puskesmas di Kabupaten Sidoarjo :
- Pelayanan Pemeriksaan kesehatan untuk pendidikan (fisik dan buta warna) : Rp 20.000,-
- Pelayanan pemeriksaan kesehatan untuk bekerja /TKI (belum termasuk pemeriksaan penunjang) : Rp 20.000,-
Produk :
1. Surat Sehat
2. Surat keterangan bebas narkoba (bila memerlukan)
Pengelolaan Pengaduan :
1. Penyampaian langsung
2. Kotak saran
3. Telepon : (031) 8831882
4. Whats app : 085606082978
5. Email : pkmsukodono15@gmail.com
6. Google review : Puskesmas Sukodono Sidoarjo
PENGELOLAAN PELAYANAN (MANUFACTURING)
Dasar Hukum :
1. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat
2. Peraturan Bupati Nomor 82 Tahun 2020 tentang tarif layanan pada Puskesmas di Kabupaten Sidoarjo
Sarana dan Prasarana, dan atau Fasilitas :
1. Ruang pelayanan poli umum
2. Meja periksa
3. Kursi tunggu pasien
4. Kursi periksa pasien
5. Tempat tidur periksa pasien
6. Komputer dan Printer
7. Jaringan internet
8. Rak arsip
9. Set ATK
10. Antrian terkomputerisasi dan Sound system
11. Kamar mandi/WC
12. Papan Informasi
Kompetensi Pelaksana :
1. Penanggung jawab layanan memiliki pendidikan minimal S1 Profesi Kedokteran Umum
2. Pelaksana layanan medis memiliki pendidikan minimal S1 Profesi Kedokteran Umum
3. Pelaksana layanan paramedis memiliki pendidikan minimal DIII Keperawatan
4. Pelaksana layanan refraksi memiliki pendidikan DIII refraksionis Optisien
5. Pelaksana layanan administrasi memiliki pendidikan minimal SMA
6. Pegawai yang mampu menyampaikan informasi secara lengkap, terbuka, bertanggung jawab serta santun
7. Pegawai yang mampu mengoperasikan komputer
Pengawasan Internal :
1. Dilakukan berjenjang oleh Penanggung Jawab UKP dan Kepala Puskesmas
2. Dilakukan secara berkelanjutan
Jumlah Pelaksana :
Minimal 1 (satu) orang dokter umum, 1 (satu) orang perawat dan 1 (satu) orang pengadministrasi
Jaminan Pelayanan :
1. Pemberi pelayanan merupakan tenaga yang berkompeten dan memberikan pelayanan yang memuaskan (kecepatan, ketepatan, kenyamanan dan kesembuhan)
2. Waktu layanan : 10-30 menit
3. Kepuasan pelanggan
Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan :
1. Tidak terjadinya kesalahan dalam tata laksana pasien
2. Pengurangan terjadinya resiko infeksi di Puskesmas dengan 6 langkah cuci tangan dan penggunaan APD
Evaluasi Kinerja Pelayanan :
1. Secara berkala dilaporkan melalui laporan kinerja Puskesmas
2. Evaluasi melalui Survei Kepuasan Masyarakat (SKM)