PELAYANAN PENDAFTARAN DAN REKAM MEDIS
Persyaratan :
1. Membawa karttu BPJS/KIS asli/ fotokopi bila memiliki dan/
2. Membawa KTP/ KK asli/fotokopi
3. Membawa kartu berobat Puskesmas Sukodono bila sudah memiliki
Prosedur :
1. Pasien datang
2. Pasien mendapatkan nomor antrian
3. Pasien menunggu panggilan nomor antrian di loket pendaftaran
4. Petugas melakukan pendaftaran pasien sesuai antrian
5. Pasien membayar retribusi pendaftaran di kasir (untuk pasien umum) dan menyerahkan copy kuitansi kepada petugas loket
6. Pasien mendapatkan copy nomor antrian di loket tujuan
7. Pasien menuju unit layanan sesuai arahan petugas loket Waktu Pelayanan : 5-7 menit (sejak dipanggil)
Biaya :
- Pasien dengan BPJS/ KIS SUKODONO/ dan /KTP Sidoarjo : Gratis
- Pasien Umum (Pasien ber KTP/KK di luar Kabupaten Sidoarjo) : sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 82 Tahun 2020 tentang tarif layanan pada Puskesmas di Kabupaten Sidoarjo seperti terlampir
Produk :
1. Copy antrian unit pelayanan yang dituju
2. Rekam Medik Pasien Pengelolaan
Pengaduan :
1. Penyampaian langsung
2. Kotak saran
3. Telepon : (031) 8831882
4. Whats app : 085606082978
5. Email : pkmsukodono15@gmail.com
6. Google review : Puskesmas Sukodono
PENGELOLAAN PELAYANAN (MANUFACTURING)
Dasar Hukum :
1. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat
2. Peraturan Bupati Nomor 82 Tahun 2020 tentang tarif layanan pada Puskesmas di Kabupaten Sidoarjo
Sarana dan Prasarana, dan atau Fasilitas :
3. Ruang pelayanan loket
4. Kursi tunggu pasien
5. Mesin nomor antrian
6. Komputer dan Printer
7. Jaringan internet
8. Rak rekam medik
9. Set ATK
10. Panggilan Nomor antrian terkomputerisasi
11. Kamar mandi/WC
12. Papan informasi
Kompetensi Pelaksana :
1. Penanggung jawab layanan pendaftaran dan rekam medis memiliki pendidikan DIII Perekam Medis
2. Penanggung jawab layanan pendaftaran dan rekam medis memiliki kompetensi tambahan Pelatihan Pengelolaan Rekam Medis
3. Pelaksana layanan pendaftaran dan rekam medis memiliki pendidikan minimal SMA
4. Petugas yang mampu menyampaikan informasi secara lengkap, terbuka, bertanggung jawab serta santun
5. Petugas yang mampu mengoperasikan komputer
Pengawasan Internal :
1. Dilakukan berjenjang oleh Penanggung Jawab UKP dan Kepala Puskesmas
2. Dilakukan secara berkelanjutan
Jumlah Pelaksana :
Minimal 1 (satu) orang Penanggung Jawab dan 1 (satu) orang pelaksana per shift
Jaminan Pelayanan :
1. Pemberi pelayanan rekam medis adalah tenaga yang berkompeten
2. Waktu penyediaan dokumen rekam medis rawat jalan 5-7 menit
3. Kepuasan pelanggan
4. Kelengkapan rekam medis 24 jam
Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan :
1. Tidak terjadinya kesalahan identifikasi pasien
2. Pengurangan terjadinya resiko infeksi di Puskesmas dengan 6 langkah cuci tangan dan penggunaan APD
Evaluasi Kinerja Pelayanan :
1. Secara berkala dilaporkan melalui laporan kinerja Puskesmas
2. Evaluasi melalui Survei Kepuasan Masyarakat (SKM)