1.
|
Persyaratan Pelayanan
|
Kartu identitas (Kartu berobat/ KTP/ Kartu BPJS/ KK)
|
2.
|
Sistem Mekanisme dan Prosedur
|
- Perawat menerima rujukan internal dan rekam medis
- Perawat melakukan identifikasi ulang pasien
- Perawat menjelaskan dan meminta persetujuan informed consent rawat inap yang berisi hak dan kewajiban pasien
- Perawat melakukan assessment awal keperawatan
- Dokter melakukan assessment awal medis
- Dokter dan perawat membuat rencana asuhan keperawatan dan medis
- Perawat memasang gelang identitas dan/atau risiko jatuh dan alergi
- Perawat menyiapkan ruang rawat inap
- Perawat mengantar pasien ke ruang rawat inap
- Nutrisionis melakukan asuhan gizi rawat inap jika menemukan pasien risiko malnutrisi
- Petugas farmasi melakukan rekonsiliasi obat ke pasien
- Dokter, perawat, nutrisionis dan petugas farmasi melakukan visite dan KIE ke pasien (edukasi terintegrasi)
- Dokter mengobservasi pasien serta memberi edukasi perkembangan kondisi pasien
- Dokter menentukan terapi lanjutan pasien
- Dokter merujuk pasien yang belum sembuh atau mengarah ke indikasi kegawatdaruratan
- Dokter memulangkan pasien yang sembuh dan menginformasikan pasien untuk mengisi survei kepuasan masyarakat untuk layanan Rawat Inap
|
3.
|
Jangka Waktu Pelayanan
|
1-5 hari, apabila belum sembuh akan dilakukan rujukan ke FKTL
|
4.
|
Biaya/ Tarif
|
- Pasien dengan penjaminan BPJS tidak dikenakan biaya atau gratis
- Pasien umum :
Biaya pendaftaran pasien dengan KTP luar Kab. Sidoarjo : Rp. 20.000
- Biaya akomodasi Rawat Inap/ hari rawat
- Pelayanan akomodasi Rawat Inap kelas III : Rp. 150.000
- Pelayanan akomodasi Rawat Inap kelas II : Rp. 250.000
- Pelayanan akomodasi Rawat Inap kelas I : Rp. 325.000
- Visite dokter umum
- Pasien umum : Rp. 15.000
- Pasien privat (kelas I) : Rp. 20.000
- Makan pasien/ hari : Rp. 45.000
- Asuhan keperawatan pasien umum/ hari : Rp. 20.000
|
5.
|
Produk Pelayanan
|
Rawat Inap
|
6.
|
Penanganan pengaduan, saran dan masukan/ apresiasi
|
- Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada :
Puskesmas Sukodono
Jl. Raya Anggaswangi RT 01 RW 01 Sukodono
- Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui :
- Telepon : 031-8831726
- Faksimile : 031-8831727
- Email : pkmsukodono15@gmail.com
- Kanal pengaduan SP4N-LAPOR!
- website www.lapor.go.id
- SMS melalui nomor 1708
- twitter @lapor1708
- aplikasi android/iOS : SP4N-LAPOR!
- Website : www.puskesmassukodono.sidoarjo.kab.go.id
- SMS/ WA : 081216839253
- Instagram : @puskesmas_sukodono_sidoarjo
- Google review : Puskesmas Sukodono
|