1.
|
Persyaratan Pelayanan
|
- Kartu identitas (Kartu berobat/ KTP/ Kartu BPJS/ KK)
- Nomor antrian loket (SiKuat)
|
2.
|
Sistem Mekanisme dan Prosedur
|
- Petugas loket pendaftaran mengarahkan pasien setelah dari loket untuk menunggu di ruang tunggu pelayanan Kesehatan Jiwa
- Perawat memanggil pasien sesuai nomor antrian
- Perawat melakukan anamnesa dan pemeriksaan fisik pasien
- Perawat memberikan konsultasi, informasi dan edukasi yang dibutuhkan pasien dan atau keluarga pasien
- Perawat melakukan konsul kepada dokter bila pasien memerlukan rujukan atau pengobatan lebih lanjut
- Dokter memberikan surat rujukan apabila pasien memerlukan penanganan lebih lanjut di Dokter Spesialis Jiwa
- Dokter meresepkan dan menulis obat yang akan diberikan pada rekam medis elektronik SiKuat
- Dokter memberikan resep dan mengarahkan ke layanan Farmasi
- Dokter mempersilahkan pasien untuk pulang dan menginformasikan pasien untuk mengisi survei kepuasan masyarakat untuk layanan Kesehatan Jiwa
|
3.
|
Jangka Waktu Pelayanan
|
60 menit
|
4.
|
Biaya/ Tarif
|
- Pasien dengan penjaminan BPJS tidak dikenakan biaya atau gratis
- Pasien umum :
Biaya pendaftaran pasien dengan KTP luar Kab. Sidoarjo : Rp. 20.000
|
5.
|
Produk Pelayanan
|
- Anamnesa/ wawancara/ konsultasi
- Pemeriksaan tanda-tanda vital
- Pemeriksaan dokter
- Resep obat
- Surat rujukan
|
6.
|
Penanganan pengaduan, saran dan masukan/ apresiasi
|
- Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada :
Puskesmas Sukodono
Jl. Raya Anggaswangi RT 01 RW 01 Sukodono
- Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui :
- Telepon : 031-8831726
- Faksimile : 031-8831727
- Email : pkmsukodono15@gmail.com
- Kanal pengaduan SP4N-LAPOR!
- website www.lapor.go.id
- SMS melalui nomor 1708
- twitter @lapor1708
- aplikasi android/iOS : SP4N-LAPOR!
- Website : www.puskesmassukodono.sidoarjo.kab.go.id
- SMS/ WA : 081216839253
- Instagram : @puskesmas_sukodono_sidoarjo
- Google review : Puskesmas Sukodono
|