1.
|
Persyaratan Pelayanan
|
- Kartu identitas (Kartu berobat/ KTP/ Kartu BPJS/ KK)
- Nomor antrian loket (SiKuat)
- Resep obat
|
2.
|
Sistem Mekanisme dan Prosedur
|
- Petugas layanan mengarahkan pasien untuk menuju ke layanan Farmasi
- Petugas farmasi mengarahkan pasien meletakkan resep obat dan mengambil nomor antrian atau pasien meletakkan nomor antrian pendaftaran (SiKuat) di kotak penerimaan resep
- Petugas farmasi melakukan pengkajian resep
- Petugas farmasi menyiapkan obat sesuai dengan resep
- Petugas farmasi menyerahkan obat kepada pasien dengan menyebutkan identitas pasien (nama, alamat, usia) disertai dengan pemberian informasi obat
- Petugas farmasi mempersilahkan pasien untuk pulang dan menginformasikan pasien untuk mengisi survei kepuasan masyarakat untuk layanan Farmasi
|
3.
|
Jangka Waktu Pelayanan
|
Non racikan : <30 menit
Racikan : <60 menit
|
4.
|
Biaya/ Tarif
|
Tidak ada biaya/tarif
|
5.
|
Produk Pelayanan
|
- Obat
- Informasi penggunaan obat
- Konseling obat
|
6.
|
Penanganan pengaduan, saran dan masukan/ apresiasi
|
- Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada :
Puskesmas Sukodono
Jl. Raya Anggaswangi RT 01 RW 01 Sukodono
- Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui :
- Telepon : 031-8831726
- Faksimile : 031-8831727
- Email : pkmsukodono15@gmail.com
- Kanal pengaduan SP4N-LAPOR!
- website www.lapor.go.id
- SMS melalui nomor 1708
- twitter @lapor1708
- aplikasi android/iOS : SP4N-LAPOR!
- Website : www.puskesmassukodono.sidoarjo.kab.go.id
- SMS/ WA : 081216839253
- Instagram : @puskesmas_sukodono_sidoarjo
- Google review : Puskesmas Sukodono
|