PELAYANAN KESEHATAN LINGKUNGAN (KLINIK SANITASI)
Persyaratan :
1. Pasien melakukan registrasi di loket pendaftaran
2. Membawa rujukan internal dari layanan
Prosedur :
1. Pasien mengumpulkan rujukan internal di klinik sanitasi dan menunggu panggilan sesuai antrian
2. Petugas memanggil pasien sesuai antrian
3. Petugas melakukan identifikasi data diri pasien
4. Petugas menggali informasi terkait kondisi lingkungan atau hygiene personal pasien untuk menemukan permasalahan terkait penyakit pasien
5. Petugas melakukan konseling sesuai dengan permasalahan yang ada
6. Pasien melanjutkan tata laksana pengobatan
Waktu Pelayanan :
≤10 – 20 menit
Biaya :
Seluruh Pasien : Gratis
Produk :
1. Hasil konseling kesehatan lingkungan
2. Data kesehatan lingkungan
Pengelolaan Pengaduan :
1. Penyampaian langsung
2. Kotak saran
3. Telepon : (031) 8831726
4. Whats app : 085606082978
5. Email : pkmsukodono15@gmail.com
6. Google review : Puskesmas Sukodono
PENGELOLAAN PELAYANAN (MANUFACTURING)
Dasar Hukum :
1. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat
2. Peraturan Bupati Nomor 82 Tahun 2020 tentang tarif layanan pada Puskesmas di Kabupaten Sidoarjo
Sarana dan Prasarana, dan atau Fasilitas :
1. Ruang klinik sanitasi
2. Set ATK
3. Formulir konseling PBL (Penyakit Berbasis Lingkungan)
4. Leaflet/ brosur kesehatan lingkungan
Kompetensi Pelaksana :
1. Penanggung jawab layanan memiliki pendidikan minimal DIII Kesehatan Lingkungan
2. Pelaksana layanan memiliki pendidikan minimal DIII Kesehatan Lingkungan
3. Penanggung jawab layanan mampu berkomunikasi dengan baik kepada pasien
Pengawasan Eksternal :
1. Dilakukan berjenjang oleh Penanggung Jawab UKP, UKM dan Kepala Puskesmas
2. Dilakukan secara berkelanjutan
Jumlah Pelaksana :
Minimal 1 (satu) orang pelaksana
Jaminan Pelayanan :
1. Petugas berkompeten
2. Informasi yang bermutu
3. Kepuasan pasien
Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan :
1. Tidak terjadi kesalahan identifikasi pasien
2. Pengurangan terjadinya resiko infeksi di Puskesmas dengan 6 langkah cuci tangan dan penggunaan APD
Evaluasi Kinerja Pelayanan :
1. Secara berkala dilaporkan melalui laporan kinerja UKP Puskesmas
2. Evaluasi melalui Survei Kepuasan Masyarakat (SKM)