PELAYANAN LABORATORIUM
Persyaratan :
Membawa Pengantar permintaan pemeriksaan laboratorium dari layanan yang telah di verifikasi di loket pembayaran
Prosedur :
1. Pasien mengumpulkan pengantar dalam wadah yang sudah disediakan kemudian menunggu panggilan
2. Petugas laboraturium memanggil pasien sesuai antrian
3. Petugas melakukan identifikasi pasien (nama, alamat, tanggal lahir)
4. Petugas memberikan penjelasan kepada pasien tentang tindakan yang akan diambil dan jenis pemeriksaannya
5. Petugas melakukan pengambilan sampel sesuai dengan jenis pemeriksaannya
6. Petugas melakukan pemeriksaan sampel
7. Petugas melakukan verifikasi hasil
8. Petugas melakukan pencatatan dan pelaporan
9. Petugas menyerahkan hasil pemeriksaan sesuai prosedur
Waktu Pelayanan :
≤60 – 120 menit (sesuai jenis pemeriksaan) sejak dipanggil
Biaya : Pasien dengan BPJS/ KIS SUKODONO :
-Gratis
-Pasien umum membayar sesuai Perbup No. 38 Tahun 2021 tentang Perubahan Tarif
Produk :
Hasil pemeriksaan laboraturium sesuai pengantar pemeriksaan
Pengelolaan Pengaduan :
1. Penyampaian langsung
2. Kotak saran
3. Telepon : (031) 8831882
4. Whats app : 085606082978
5. Email : pkmsukodono15@gmail.com
6. Google review : Puskesmas Sukodono
PENGELOLAAN PELAYANAN (MANUFACTURING)
Dasar Hukum :
1. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat
2. Peraturan Bupati Nomor 82 Tahun 2020 tentang tarif layanan pada Puskesmas di Kabupaten Sidoarjo
Sarana dan Prasarana, dan atau Fasilitas :
1. Ruang pelayanan laboratorium
2. Meja dan kursi pasien
3. Meja dan kursi kerja
4. Komputer
5. Printer
6. Jaringan internet
7. Lemari penyimpanan alat
8. Lemari penyimpanan reagensia
9. Lemari pendingin
10. Peralatan pemeriksaan
11. Wastafel
12. Pendingin ruangan
13. IPAL Kompetensi
Pelaksana :
1. Penanggung jawab layanan laboratorium memiliki pendidikan minimal DIII Analis Kesehatan dan tambahan kompetensi pelatihan plebotomi
2. Pelaksana layanan laboratorium memiliki pendidikan minimal DIII Analis Kesehatan dan tambahan kompetensi pelatihan plebotomi
3. Pelaksana layanan laboratorium mempunyai kompetensi sesuai pelayanan laboratorium
4. Pegawai yang mampu menyampaikan informasi secara lengkap, terbuka, bertanggung jawab serta santun
5. Pegawai yang mampu mengoperasikan komputer
Pengawasan Internal :
1. Dilakukan berjenjang oleh Penanggung Jawab UKP dan Kepala Puskesmas
2. Dilakukan secara berkelanjutan Jumlah Pelaksana : Minimal 1 (satu) orang Penanggung Jawab layanan dan 3 (tiga) orang pelaksana
Jaminan Pelayanan :
1. Pemberi pelayanan laboratorium tenaga yang berkompeten
2. Waktu tunggu pemeriksaan laboratorium ≤60 – 120 menit (menyesuaikan jenis pemeriksaan)
3. Kepuasan pelanggan
4. Hasil laboratorium yang bisa dipertanggung jawabkan
Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan :
1. Tidak terjadinya kesalahan identifikasi pasien
2. Pengurangan terjadinya resiko infeksi di Puskesmas dengan 6 langkah cuci tangan dan pemakaian APD
Evaluasi Kinerja Pelayanan :
1. Secara berkala dilaporkan melalui laporan kinerja UKP Puskesmas
2. Evaluasi melalui Survei Kepuasan Masyarakat (SKM)