PELAYANAN KEFARMASIAN
Persyaratan :
Membawa resep obat dari layanan
Prosedur :
1. Pasien datang menyerahkan resep
2. Pasien mendapat nomor antrian pengambilan obat
3. Petugas farmasi melakukan screening resep dan menyiapkan obat sesuai dengan prosedur
4. Petugas farmasi memanggil pasien sesuai nomor antrian pasien
5. Petugas farmasi memastikan identitas pasien dan alamat pasien sesuai dengan etiket obat yang akan diberikan
6. Petugas farmasi menyerahkan obat dan memberikan informasi obat mengenai indikasi serta cara penggunaan obat
Waktu Pelayanan :
Obat non racikan ≤15 menit Obat racikan ≤30 menit Senin - Minggu 24 jam
Biaya :
Seluruh Pasien : Gratis
Produk :
1. Obat untuk pasien
2. BMHP dan obat-obatan untuk layanan internal puskesmas
Pengelolaan Pengaduan :
1. Penyampaian langsung
2. Kotak saran
3. Telepon : (031) 8831882
4. Email : pkmsukodono15@gmail.com
5. Google review : Puskesmas Sukodono
PENGELOLAAN PELAYANAN (MANUFACTURING)
Dasar Hukum :
1. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2020 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas
2. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat
3. Peraturan Bupati Nomor 82 Tahun 2020 tentang tarif layanan pada Puskesmas di Kabupaten Sidoarjo
Sarana dan Prasarana, dan atau Fasilitas :
1. Ruang pelayanan farmasi
2. Kursi tunggu pasien
3. Komputer/ Laptop dan Printer
4. Jaringan internet
5. Rak obat
6. Set ATK
7. Sound system
8. AC
9. Lemari es show case
10. Blender puyer
11. Mesin press pulvisator
12. Wastafel
13. Ruang konseling
Kompetensi Pelaksana :
1. Penanggung jawab layanan kefarmasian memiliki pendidikan S1 Profesi Apoteker
2. Pelaksana layanan kefarmasian memiliki pendidikan minimal DIII Farmasi
3. Petugas farmasi menguasai dan mampu menyampaikan informasi obat secara lengkap, terbuka, bertanggung jawab serta santun
4. Petugas farmasi mampu mengoperasikan komputer
5. Petugas farmasi mampu bekerja tim
Pengawasan Internal :
1. Dilakukan berjenjang oleh Penanggung Jawab UKP dan Kepala Puskesmas
2. Dilakukan secara berkelanjutan
Jumlah Pelaksana :
Minimal 1 (satu) orang Penanggung Jawab layanan kefarmasian dan 5 (lima) orang pelaksana layanan kefarmasian
Jaminan Pelayanan :
1. Menjamin mutu pelayanan kefarmasian sesuai dengan standar pelayanan kefarmasian di Puskesmas
2. Petugas kefarmasian merupakan tenaga yang berkompeten
3. Waktu penyiapan dan penyerahan obat non racikan ≤15 menit dan obat racikan ≤30 menit dengan jam buka Hari Senin- Minggu 24 jam
4. Menjamin bahwa pasien mendapatkan obat sesuai resep dan informasi obat secara benar dan lengkap
Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan :
1. Tidak terjadi kesalahan identifikasi pasien
2. Melindungi pasien dan masyarakat dari penggunaan obat yang tidak rasional dalam rangka keselamatan pasien (patient safety)
3. Menjamin bahwa pasien mendapatkan obat sesuai resep dan informasi obat secara benar dan lengkap
4. Pengurangan terjadinya resiko infeksi di Puskesmas dengan 6 langkah cuci tangan dan penggunaan APD
Evaluasi Kinerja Pelayanan :
1. Secara berkala dilaporkan melalui laporan kinerja UKP Puskesmas
2. Evaluasi melalui Survei Kepuasan Masyarakat (SKM)