PELAYANAN RAWAT INAP
Persyaratan :
1. Membawa rujukan dari layanan lain
2. Membawa kartu BPJS/ KIS bagi peserta BPJS/ KIS
Prosedur :
1. Perawat melakukan anamnesa sesuai prosedur
2. Perawat melaksanakan advis dokter sesuai prosedur
3. Perawat melaksanakan asuhan keperawatan sesuai prosedur
4.
A. Pasien yang membutuhkan pemeriksaan laboraturium :
1) Dokter/perawat membuat pengantar laboraturium sesuai prosedur
2) Keluarga pasien menuju unit laboraturium
3) Petugas laboraturium mengambil sampel di ruang rawat inap
4) Petugas laboraturium mengirimkan hasil pemeriksaan laboraturium ke ruang rawat inap
5) Pasien mendapatkan tata laksana selanjutnya
6) Dokter memberikan resep obat tambahan bila perlu
7) Keluarga pasien menuju ruang farmasi
B. Pasien yang harus dirujuk untuk pemeriksaan lebih lanjut ke dokter spesialis/ rumah sakit rujukan
1) Dokter menuliskan advis pada rekam medis
2) Perawat menyiapkan rujukan keluar sesuai prosedur
3) Perawat berkoordinasi dengan Rumah sakit rujukan dan tim ambulan
5) Perawat melakukan kolaborasi dengan tim gizi untuk asuhan gizi
6) Perawat melakukan pemulangan pasien sesuai prosedur
Waktu Pelayanan :
1 - maksimal 5 hari sesuai dengan diagnosa pasien
Biaya :
Pasien dengan BPJS/ KIS SUKODONO/ KTP Sidoarjo : Gratis
Pasien umum, sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 82 Tahun 2020 tentang tarif layanan pada Puskesmas di Kabupaten Sidoarjo
Produk :
1. Resep Obat
2. Rekaman kunjungan rawat inap di Rekam medik
3. Rujukan keluar ke dokter spesialis/ rumah sakit rujukan
4. Hasil pemeriksaan rujukan internal dan / laboraturium
Pengelolaan Pengaduan :
1. Penyampaian langsung
2. Kotak saran
3. Telepon : (031) 8831882
4. Whats app : 085606082978
5. Email : pkmsukodono15@gmail.com
6. Google review : Puskesmas Sukodono
PENGELOLAAN PELAYANAN (MANUFACTURING)
Dasar Hukum :
1. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat
2. Peraturan Bupati Nomor 82 Tahun 2020 tentang tarif layanan pada Puskesmas di Kabupaten Sidoarjo
Sarana dan Prasarana, dan atau Fasilitas :
1. Ruang pelayanan rawat inap (bed pasien beserta kursi ruang tunggu)
2. Kipas angin
3. Meja dan kursi
4. Komputer
5. Printer
6. Jaringan internet
7. Rak arsip
8. Set ATK
Kompetensi Pelaksana :
1. Penanggung jawab layanan memiliki pendidikan S1 Profesi Kedokteran Umum
2. Pelaksana medis layanan rawat inap memiliki pendidikan pendidikan S1 Profesi Kedokteran Umum
3. Pelaksana paramedis layanan rawat inap memiliki pendidikan minimal DIII Keperawatan
4. Pegawai yang mampu menyampaikan informasi secara lengkap, terbuka, bertanggung jawab serta santun
5. Pegawai yang mampu mengoperasikan komputer
Pengawasan Internal :
1. Dilakukan berjenjang oleh Penanggung Jawab UKP dan Kepala Puskesmas
2. Dilakukan secara berkelanjutan
Jumlah Pelaksana :
Minimal 1 (satu) orang Dokter umum dan 1 (satu) orang perawat
Jaminan Pelayanan :
1. Pemberi pelayanan rawat inap tenaga yang berkompeten
2. Kepuasan pelanggan 3. Kelengkapan rekam medis 24 jam
Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan :
1. Tidak terjadinya kesalahan identifikasi pasien
2. Pengurangan terjadinya resiko infeksi di Puskesmas dengan 6 langkah cuci tangan dan penggunaan APD
Evaluasi Kinerja Pelayanan :
1. Secara berkala dilaporkan melalui laporan kinerja UKP Puskesmas
2. Evaluasi melalui Survei Kepuasan Masyarakat (SKM)