PELAYANAN AMBULANS
Persyaratan :
1. Membawa permintaan pelayanan ambulan baik dari layanan internal ataupun dari hasil koordinasi lintas sektor
2. Membawa kuitansi layanan ambulan yang di verifikasi oleh loket pembayaran
Prosedur :
1. Petugas layanan internal berkoordinasi dengan petugas ambulan
2. Petugas ambulan melengkapi berkas penggunaan ambulan
3. Petugas ambulan menyiapkan ambulan sesuai prosedur
4. Petugas layanan menyiapkan pasien sesuai prosedur
5. Petugas ambulan/ sopir mengantar pasien ke tempat yang dituju sesuai prosedur
6. Petugas ambulan/ sopir dan perawat pendamping melakukan serah terima di tempat yang dituju sesuai prosedur
7. Sopir ambulans melakukan pencatatan dan pelaporan
Waktu Pelayanan :
15 - 45 menit
Biaya :
- Pasien dengan BPJS/ KIS SUKODONO/ dan /KTP Sidoarjo : Gratis
- Pasien Umum (Pasien ber KTP/KK di luar Kabupaten Sidoarjo) : sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 82 Tahun 2020 tentang tarif layanan pada Puskesmas di Kabupaten Sidoarjo seperti terlampir
Produk :
Layanan rujukan dengan mobil ambulan yang terstandar Pengelolaan
Pengaduan :
1. Penyampaian langsung
2. Kotak saran
3. Telepon : (031) 8831882
4. Whats app : 085606082978
5. Email : pkmsukodono15@gmail.com
6. Google review : Puskesmas Sukodono
PENGELOLAAN PELAYANAN (MANUFACTURING)
Dasar Hukum :
1. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat
2. Peraturan Bupati Nomor 82 Tahun 2020 tentang tarif layanan pada Puskesmas di Kabupaten Sidoarjo
Sarana dan Prasarana, dan atau Fasilitas :
1. Ambulans
2. Tandu ambulans
3. Oksigen
4. Emergency kit
Kompetensi Pelaksana :
1. Penanggung jawab layanan ambulans memiliki pendidikan minimal SMA dan memiliki SIM B
2. Pelaksana layanan ambulans memiliki memiliki pendidikan minimal SMA dan memiliki SIM B
3. Pegawai yang mampu menyampaikan informasi secara lengkap, terbuka, bertanggung jawab serta santun
Pengawasan Internal :
1. Dilakukan berjenjang oleh Penanggung Jawab UKP dan Kepala Puskesmas
2. Dilakukan secara berkelanjutan Jumlah Pelaksana :
3 (tiga) orang pelaksana
Jaminan Pelayanan :
1. Kepuasan pelanggan
2. Sopir ambulans siap 24 jam secara bergantian
Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan :
1. Tidak terjadinya kesalahan identifikasi pasien
2. Waktu kedatangan sesuai estimasi
3. Pengurangan terjadinya resiko infeksi di Puskesmas dengan 6 langkah cuci tangan dan penggunaan APD
Evaluasi Kinerja Pelayanan :
1. Secara berkala dilaporkan melalui laporan kinerja UKP Puskesmas
2. Evaluasi melalui Survei Kepuasan Masyarakat (SKM)