PELAYANAN KIA-KB YANG BERSIFAT UKP : PELAYANAN PERSALINAN
Persyaratan :
1. Membawa fotokopi KTP/KK bagi pasien baru
2. Membawa kartu berobat bagi pasien lama
3. Membawa kartu BPJS/ KIS bagi peserta BPJS/ KIS
Prosedur :
1.
a. Pasien datang ke ruang bersalin
b. Keluarga/pengantar mendaftarkan pasien di loket pembayaran sesuai prosedur
2. Bidan melakukan anamnesa dan pemeriksaan awal
3. Bidan melakukan tata laksana sesuai hasil anamnesa dan pemeriksaan awal
4. A. Pasien yang membutuhkan pemeriksaan laboraturium :
1) Bidan membuat pengantar laboraturium sesuai prosedur
2) Petugas laboraturium mengambil sampel di ruang persalinan
3) Keluarga mengambil hasil pemeriksaan laboraturium di ruang laboraturium dan memberikan hasilnya kepada bidan pemeriksa
4) Pasien mendapatkan tata laksana selanjutnya
5) Bidan/dokter memberikan resep obat bila perlu
6) Pasien (keluarga) menuju ruang farmasi
B. Pasien yang harus dirujuk untuk pemeriksaan lebih lanjut ke dokter spesialis “
1) Bidan berkolaborasi dengan Dokter menuliskan advis pada rekam medis dan diberikan kepada pembuat rujukan
2) Petugas membuat rujukan keluar sesuai prosedur
3) Bidan /dokter memberikan resep obat bila perlu
4) Pasien (keluarga) menuju ruang farmasi
5) Pasien (keluarga) pulang sesuai dengan prosedur
C. Pasien yang mendapatkan tata laksana persalinan yang dapat ditangani di Puskesmas :
1) Bidan melakukan tata laksana persalinan sesuai hasil pemeriksaan
2) Bidan melaksanakan rawat gabung sesuai prosedur
Waktu Pelayanan :
Waktu tunggu : <5 menit
Waktu pelayanan :
sesuai dengan jenis pelayanan yang diberikan (persalinan normal, persalinan dengan penyulit, dll)
Biaya :
- Pasien dengan BPJS/ KIS SUKODONO/ dan /KTP Sidoarjo : Gratis
- Pasien Umum (Pasien ber KTP/KK di luar Kabupaten Sidoarjo) : sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 82 Tahun 2020 tentang tarif layanan pada Puskesmas di Kabupaten Sidoarjo seperti terlampir
Produk :
1. Rekaman kunjungan pasien di rekam medis
2. Resep obat
3. Rujukan keluar ke dokter spesialis
4. Hasil pemeriksaan rujukan internal dan / laboraturium
5. Hasil persalinan : BBL, surat keterangan kelahiran
Pengelolaan Pengaduan :
1. Penyampaian langsung
2. Kotak saran
3. Telepon : (031) 8831882
4. Whats app : 085606082978
5. Email : pkmsukodono15@gmail.com
6. Google review : Puskesmas Sukodono
PENGELOLAAN PELAYANAN (MANUFACTURING)
Dasar Hukum :
1. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat
2. Peraturan Bupati Nomor 82 Tahun 2020 tentang tarif layanan pada Puskesmas di Kabupaten Sidoarjo
Sarana dan Prasarana, dan atau Fasilitas :
1. Ruang pelayanan VK
2. Bed pemeriksaan VK
3. Bed pasien post partum
4. Infant warmer
5. Mix safe
6. Box bayi
7. Trolley emergency (berisi obat-obatan dan alkes emergency)
8. Lemari alkes (berisi cairan kristaloid, obat-obatan, alat habis pakai, dll)
9. Pemanas air
10.Kulkas obat emergency
11.Meja dan kursi
12.Komputer
13.Printer
14.Jaringan internet
15.Rak arsip
16.Air Conditioner (AC)
Kompetensi Pelaksana :
1. Penanggung jawab layanan persalinan memiliki pendidikan minimal DIII Kebidanan dengan kompetensi tambahan Pertolongan Pertama Kegawatdaruratan Obstetri dan Neonatus (PPGDON) dan/ Maternal Update (MU) dan/ Asuhan Pelayanan Normal (APN)
2. Pelaksana layanan persalinan memiliki pendidikan minimal DIII Kebidanan dengan kompetensi tambahan Pertolongan Pertama Kegawatdaruratan Obstetri dan Neonatus (PPGDON) dan/ Maternal Update (MU) dan/ Asuhan Pelayanan Normal (APN)
3. Pelaksana layanan mampu menyampaikan informasi secara lengkap, terbuka, bertanggung jawab serta santun kepada pasien dan keluarga
4. Pelaksana layanan mampu mengoperasikan komputer
Pengawasan Internal :
1. Dilakukan berjenjang oleh Penanggung Jawab UKP dan Kepala Puskesmas
2. Dilakukan secara berkelanjutan
Jumlah Pelaksana :
Minimal 2 (satu) orang bidan pelaksana
Jaminan Pelayanan :
1. Pemberi layanan Persalinan merupakan tenaga yang berkompeten dan memberikan pelayanan yang memuaskan (kecepatan, ketepatan, kenyamanan dan kesembuhan)
2. Waktu layanan : waktu tunggu layanan <5 menit, sedangkan untuk pelayanan sesuai dengan jenis tindakan yang didapatkan.
3. Kepuasan pelanggan
Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan :
1. Tidak terjadinya kesalahan identifikasi pasien
2. Pengurangan terjadinya resiko infeksi di Puskesmas dengan 6 langkah cuci tangan dan pemakaian APD
Evaluasi Kinerja Pelayanan :
1. Secara berkala dilaporkan melalui laporan kinerja UKP Puskesmas
2. Evaluasi melalui Survei Kepuasan Masyarakat (SKM)