PELAYANAN KIA-KB YANG BERSIFAT UKP : KESEHATAN IBU
Persyaratan :
1. Pasien membawa copy nomor antrian unit KIA dari loket pendaftaran
2. Pasien membawa rujukan lama/ surat keterangan dari dokter spesialis/ hasil pemeriksaan dari luar puskesmas Sukodono yang terbaru BILA ADA
3. Membawa kartu BPJS/ KIS faskes pertama SUKODONO bagi yang memiliki
Prosedur :
1. Pasien datang dan menunggu di ruang tunggu pelayanan KIA
2. Petugas memanggil pasien sesuai urutan nomor antrian
3. Bidan melakukan anamnesa dan pemeriksaan sesuai prosedur
4.
A. Pasien yang membutuhkan tindakan / pemeriksaan khusus :
1) Bidan membuat rujukan internal dan / pengantar laboraturium sesuai prosedur
2) Pasien menuju unit rujukan
3) Pasien memberikan hasil rujukan kepada bidan pemeriksa
4) Pasien mendapatkan tata laksana selanjutnya
5) Bidan/dokter memberikan resep obat bila perlu
6) Pasien menuju ruang farmasi
B. Pasien yang harus dirujuk untuk pemeriksaan lebih lanjut ke dokter spesialis “
1) Bidan berkolaborasi dengan Dokter menuliskan advis pada rekam medis dan diberikan kepada pembuat rujukan
2) Petugas membuat rujukan keluar sesuai prosedur
3) Bidan /dokter memberikan resep obat bila perlu
4) Pasien menuju ruang farmasi
C. Pasien yang membutuhkan Tindakan kesehatan Ibu :
1) Bidan melakukan tindakan sesuai hasil pemeriksaan
2) Bidan/dokter memberikan resep obat kepada pasien bila perlu
3) Pasien menuju ruang farmasi
Waktu Pelayanan :
15 – 30 menit sejak dipanggil
Biaya :
- Pasien dengan BPJS/ KIS SUKODONO/ dan /KTP Sidoarjo : Gratis
- Pasien Umum (Pasien ber KTP/KK di luar Kabupaten Sidoarjo) : sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 82 Tahun 2020 tentang tarif layanan pada Puskesmas di Kabupaten Sidoarjo seperti terlampir
Produk :
1. Rekaman kunjungan pasien di rekam medis, buku Ibu dan aplikasi SICANTIK
2. Resep obat
3. Rujukan keluar ke dokter spesialis
4. Hasil pemeriksaan rujukan internal dan / laboraturium
Pengelolaan Pengaduan :
1. Penyampaian langsung
2. Kotak saran
3. Telepon : (031) 8831882
4. Whats app : 085606082978
5. Email : pkmsukodono15@gmail.com
6. Google review : Puskesmas Sukodono
PENGELOLAAN PELAYANAN (MANUFACTURING)
Dasar Hukum :
1. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat
2. Peraturan Bupati Nomor 82 Tahun 2020 tentang tarif layanan pada Puskesmas di Kabupaten Sidoarjo
Sarana dan Prasarana, dan atau Fasilitas :
1. Ruang pelayanan KIA
2. Meja administrasi
3. Kursi tunggu pasien
4. Kursi anamnesa
5. Tempat tidur periksa
6. Komputer dan Printer
7. Jaringan internet
8. Rak arsip
9. Set ATK
10. Sound system
11. Set KIA
12. Alat dan bahan pelayanan KIA
Kompetensi Pelaksana :
1. Penanggung jawab layanan poli KIA memiliki pendidikan minimal DIII Kebidanan dengan kompetensi tambahan pelatihan APN
2. Pelaksana layanan poli KIA memiliki pendidikan minimal DIII Kebidanan dengan kompetensi tambahan pelatihan APN
3. Bidan yang mampu menyampaikan informasi secara lengkap, terbuka, bertanggung jawab serta santun
4. Bidan yang mampu mengoperasikan komputer
Pengawasan Internal :
1. Dilakukan berjenjang oleh Penanggung Jawab UKP dan Kepala Puskesmas
2. Dilakukan secara berkelanjutan
Jumlah Pelaksana :
Minimal 1 (satu) orang Bidan
Jaminan Pelayanan :
1. Pemberi pelayanan poli KIA merupakan tenaga yang berkompeten dan memberikan pelayanan yang memuaskan (kecepatan, ketepatan, kenyamanan dan kesembuhan)
2. Waktu layanan 15–30 menit
3. Kepuasan pelanggan
Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan :
1. Tidak terjadinya kesalahan dalam memeriksa dan memberi pengobatan
2. Pengurangan terjadinya resiko infeksi di Puskesmas dengan 6 langkah cuci tangan dan penggunaan APD
Evaluasi Kinerja Pelayanan :
1. Secara berkala dilaporkan melalui laporan kinerja UKP Puskesmas
2. Evaluasi melalui Survei Kepuasan Masyarakat (SKM)