PELAYANAN KESEHATAN GIGI DAN MULUT
Persyaratan :
1. Pasien membawa copy nomor antrian unit pelayanan kesehatan gigi dan mulut dari loket pendaftaran
2. Pasien membawa rujukan lama/ surat keterangan dari dokter spesialis/ hasil pemeriksaan dari luar puskesmas Sukodono yang terbaru BILA ADA
3. Membawa kartu BPJS/ KIS faskes pertama SUKODONO bagi yang memiliki
Prosedur :
1. Pasien datang dan menunggu di ruang tunggu pelayanan kesehatan gigi dan mulut
2. Petugas memanggil pasien sesuai urutan nomor antrian
3. Perawat melakukan anamnesa
4. Dokter gigi melakukan pemeriksaan dan tata laksana
5.
A. Pasien yang membutuhkan tindakan / pemeriksaan khusus :
1) Dokter membuat rujukan internal dan / pengantar laboraturium sesuai prosedur
2) Pasien menuju unit rujukan
3) Pasien memberikan hasil rujukan kepada dokter pemeriksa
4) Pasien mendapatkan terapi selanjutnya
5) Dokter gigi memberikan resep obat bila perlu
6) Pasien menuju ruang farmasi
B. Pasien yang harus dirujuk untuk pemeriksaan lebih lanjut ke dokter spesialis “
1) Dokter gigi menuliskan advis pada rekam medis dan diberikan kepada pembuat rujukan
2) Petugas membuat rujukan keluar sesuai prosedur
3) Dokter gigi memberikan resep obat bila perlu 4) Pasien menuju ruang farmasi
C. Pasien yang membutuhkan Tindakan medis kesehatan gigi dan mulut :
1) Dokter gigi melakukan tindakan sesuai hasil pemeriksaan
2) Dokter gigi memberikan resep obat kepada pasien bila perlu
3) Pasien menuju ruang farmasi Waktu Pelayanan : 5 – 15 menit sejak dipanggil
Biaya :
- Pasien dengan BPJS/ KIS SUKODONO/ dan /KTP Sidoarjo : Gratis
- Pasien Umum (Pasien ber KTP/KK di luar Kabupaten Sidoarjo) : sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 82 Tahun 2020 tentang tarif layanan pada Puskesmas di Kabupaten Sidoarjo seperti terlampir
Produk :
1. Rekaman kunjungan pasien di rekam medis
2. Resep obat
3. Hasil tindakan kesehatan gigi dan mulut
4. Rujukan keluar ke dokter spesialis
5. Hasil pemeriksaan rujukan internal dan / laboraturium
Pengelolaan Pengaduan :
1. Penyampaian langsung
2. Kotak saran
3. Telepon : (031) 8831882
4. Whats app : 085606082978
5. Email : pkmsukodono15@gmail.com
6. Google review : Puskesmas Sukodono
PENGELOLAAN PELAYANAN (MANUFACTURING)
Dasar Hukum :
1. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat
2. Peraturan Bupati Nomor 82 Tahun 2020 tentang tarif layanan pada Puskesmas di Kabupaten Sidoarjo
Sarana dan Prasarana, dan atau Fasilitas :
1. Ruang pelayanan gigi
2. Meja administrasi
3. Kursi tunggu pasien
4. Kursi anamnesa
5. Komputer dan Printer
6. Jaringan internet
7. Rak arsip
8. Set ATK
9. Sound system
10. Dental unit
11. Alat dan bahan kedokteran gigi Kompetensi
Pelaksana :
1. Penanggung jawab layanan memiliki pendidikan S1 Profesi Kedokteran Gigi
2. Pelaksana layanan medis memiliki pendidikan S1 Profesi Kedokteran Gigi
3. Pelaksana layanan keperawatan memiliki pendidikan DIII Keperawatan Gigi
4. Pegawai yang mampu menyampaikan informasi secara lengkap, terbuka, bertanggung jawab serta santun
5. Pegawai yang mampu mengoperasikan komputer
Pengawasan Internal :
1. Dilakukan berjenjang oleh Penanggung Jawab UKP dan Kepala Puskesmas
2. Dilakukan secara berkelanjutan Jumlah Pelaksana : Minimal 1 (satu) orang dokter gigi dan 1 (satu) orang perawat gigi
Jaminan Pelayanan :
1. Pemberi pelayanan poli gigi merupakan tenaga yang berkompeten dan memberikan pelayanan yang memuaskan (kecepatan, ketepatan, kenyamanan dan kesembuhan)
2. Waktu layanan 5 – 15 menit
3. Kepuasan pelanggan
Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan :
1. Tidak terjadinya kesalahan dalam memeriksa dan memberi pengobatan
2. Pengurangan terjadinya resiko infeksi di Puskesmas dengan 6 langkah cuci tangan dan penggunaan APD
Evaluasi Kinerja Pelayanan :
1. Secara berkala dilaporkan melalui laporan kinerja UKP Puskesmas
2. Evaluasi melalui Survei Kepuasan Masyarakat (SKM)