1.
|
Persyaratan Pelayanan
|
- Kartu identitas (Kartu berobat/ KTP/ Kartu BPJS/ KK)
- Nomor antrian loket (SiKuat)
|
2.
|
Sistem Mekanisme dan Prosedur
|
- Petugas loket pendaftaran mengarahkan pasien untuk menunggu di ruang tunggu layanan Kesehatan Gigi dan Mulut
- Perawat gigi memanggil pasien sesuai nomor antrian
- Perawat gigi melakukan anamnesa dan pemeriksaan vital sign
- Dokter gigi melakukan pemeriksaan gigi dan mulut
- Dokter gigi melakukan rujukan internal ke dokter umum/ laboratorium bila diperlukan
- Dokter gigi memberikan informed consent kepada pasien untuk tindakan bedah/ pencabutan
- Dokter gigi melakukan tindakan medis sesuai dengan keluhan
- Dokter gigi menuliskan obat untuk pasien pada rekam medis SiKuat dan pada kertas resep, lalu mengarahkan pasien ke layanan farmasi
- Dokter gigi memberikan surat rujukan apabila pasien memerlukan penanganan lebih lanjut oleh Dokter Spesialis
- Dokter gigi memberikan konsultasi, edukasi dan informasi yang benar dan mudah dipahami pasien
- Dokter gigi mempersilahkan pasien untuk pulang dan menginformasikan pasien untuk mengisi survei kepuasan masyarakat untuk layanan Kesehatan Gigi dan Mulut
|
3.
|
Jangka Waktu Pelayanan
|
10 – 20 menit, bila tanpa rujukan internal
30 – 40 menit, bila dengan rujukan internal
|
4.
|
Biaya/ Tarif
|
- Pasien dengan penjaminan BPJS tidak dikenakan biaya atau gratis
- Pasien umum :
- Biaya pendaftaran pasien dengan KTP luar Kab. Sidoarjo : Rp. 20.000
- Pemeriksaan gigi : Rp. 20.000
- Pengobatan peradangan/ abses : Rp. 20.000
- Pembersihan karang gigi (per kuadran) : Rp. 20.000
- Tumpatan sementara
- Devitalisasi pulpa : Rp. 20.000
- Sterilisasi pulpa : Rp. 20.000
- Relief of pain : Rp. 20.000
- Tumpatan tetap
- Tumpatan Tetap Composit (Laser/ sinar) : Rp. 70.000
- Tumpatan Tetap GIC : Rp. 40.000
- Pencabutan dengan Local Anastesi (LA)
- Pencabutan ringan : Rp. 30.000
- Pencabutan sedang : Rp. 50.000
- Pencabutan berat : Rp. 65.000
- Pencabutan dengan Topikal : Rp. 25.000
|
5.
|
Produk Pelayanan
|
- Konsultasi dokter gigi
- Pemeriksaan gigi dan mulut
- Tindakan medis
- Resep obat
- Surat rujukan
- Surat keterangan berobat
|
6.
|
Penanganan pengaduan, saran dan masukan/ apresiasi
|
- Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada :
Puskesmas Sukodono
Jl. Raya Anggaswangi RT 01 RW 01 Sukodono
- Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui :
- Telepon : 031-8831726
- Faksimile : 031-8831727
- Email : pkmsukodono15@gmail.com
- Kanal pengaduan SP4N-LAPOR!
- website www.lapor.go.id
- SMS melalui nomor 1708
- twitter @lapor1708
- aplikasi android/iOS : SP4N-LAPOR!
- Website : www.puskesmassukodono.sidoarjo.kab.go.id
- SMS/ WA : 081216839253
- Instagram : @puskesmas_sukodono_sidoarjo
- Google review : Puskesmas Sukodono
|