PELAYANAN PEMERIKSAAN UMUM, PDP
Persyaratan :
1. Pasien melakukan registrasi di loket pendaftaran
2. Pasien membawa rujukan lama/ surat keterangan dari dokter spesialis/ hasil pemeriksaan dari luar puskesmas Sukodono yang terbaru BILA ADA
3. Membawa kartu kontrol pasien ODHA
Prosedur :
1. Pasien datang dan menunggu di ruang tunggu pelayanan umum-PDP
2. Petugas memanggil pasien sesuai urutan
3. Perawat mengukur tinggi badan, berat badan dan vital sign pasien dan melakukan anamnesa
4. Dokter melakukan pemeriksaan dan tata laksana
5.
A. Pasien yang membutuhkan tindakan / pemeriksaan khusus :
1) Dokter membuat rujukan internal dan / pengantar laboraturium sesuai prosedur
2) Pasien menuju unit rujukan
3) Pasien memberikan hasil rujukan kepada dokter pemeriksa
4) Pasien mendapatkan terapi selanjutnya
5) Dokter memberikan resep obat sesuai prosedur
6) Pasien menuju ruang farmasi
B. Pasien yang harus dirujuk untuk pemeriksaan lebih lanjut ke dokter spesialis “
1) Dokter menuliskan advis pada rekam medis dan diberikan kepada pembuat rujukan
2) Petugas membuat rujukan keluar sesuai prosedur
3) Dokter memberikan resep obat bila perlu
4) Pasien menuju ruang farmasi
C. Pasien yang membutuhkan Rawat Inap :
1) Dokter menuliskan advis pada rekam medis
2) Perawat melaksanakan advis dokter sesuai prosedur
3) Perawat mengantarkan pasien menuju Ruang Rawat Inap
D. Pasien yang membutuhkan Rawat Jalan :
1) Dokter memberikan resep obat kepada pasien
2) Pasien menuju ruang farmasi
Waktu Pelayanan :
10-30 menit (bila tanpa rujukan internal) 30- 120 menit (bila dengan rujukan internal) Sejak dipanggil
Biaya :
- Pasien dengan BPJS/ KIS SUKODONO/ dan /KTP Sidoarjo : Gratis
- Pasien Umum (Pasien ber KTP/KK di luar Kabupaten Sidoarjo) : sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 82 Tahun 2020 tentang tarif layanan pada Puskesmas di Kabupaten Sidoarjo seperti terlampir
Produk :
1. Resep Obat
2. Rekaman kunjungan di lembar kontrol px ODHA
3. Rujukan keluar ke dokter spesialis
4. Hasil pemeriksaan rujukan internal dan / laboraturium
Pengelolaan Pengaduan :
1. Penyampaian langsung
2. Kotak saran
3. Telepon : (031) 8831882
4. Whats app : 085606082978
5. Email : pkmsukodono15@gmail.com
6. Google review : Puskesmas Sukodono Sidoarjo
PENGELOLAAN PELAYANAN (MANUFACTURING)
Dasar Hukum :
1. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat
2. Peraturan Bupati Nomor 82 Tahun 2020 tentang tarif layanan pada Puskesmas di Kabupaten Sidoarjo
Sarana dan Prasarana, dan atau Fasilitas :
1. Ruang pelayanan
2. Meja periksa
3. Kursi tunggu pasien
4. Kursi periksa pasien
5. Tempat tidur periksa pasien
6. Komputer dan Printer
7. Jaringan internet
8. Rak arsip
9. Set ATK
10. Kamar mandi/WC
11. Papan informasi Kompetensi
Pelaksana :
1. Penanggung jawab layanan memiliki pendidikan minimal S1 Profesi Kedokteran Umum dan memiliki kompetensi pelatihan PDP (Perawatan, Dukungan, Pengobatan) ODHA
2. Pelaksana layanan medis memiliki pendidikan minimal S1 Profesi Kedokteran Umum dan memiliki kompetensi pelatihan PDP (Perawatan, Dukungan, Pengobatan) ODHA
3. Pelaksana layanan paramedis memiliki pendidikan minimal DIII Keperawatan dan memiliki kompetensi pelatihan PDP (Perawatan, Dukungan, Pengobatan) ODHA
4. Konselor px ODHA memiliki kemampuan konseling, ramah, mampu menjaga kerahasiaan pasien dan bertanggung jawab
5. Petugas RR (Report&Recording) yang mampu mengoperasikan komputer dalam kegiatan pencatatan dan pelaporan
Pengawasan Internal :
1. Dilakukan berjenjang oleh Penanggung Jawab UKP dan Kepala Puskesmas
2. Dilakukan secara berkelanjutan
Jumlah Pelaksana :
Minimal 1 (satu) orang dokter umum sebagai dokter PDP dan/ konselor dan 1 (satu) orang perawat sebagai perawat PDP dan/ petugas RR
Jaminan Pelayanan :
1. Pemberi pelayanan poli umum-PDP merupakan tenaga yang berkompeten dan memberikan pelayanan yang memuaskan (kecepatan, ketepatan, kenyamanan dan kesembuhan)
2. Waktu layanan : 10-30 menit (bila tanpa rujukan internal) dan 30-120 menit (bila dengan rujukan internal)
3. Kepuasan pelanggan
Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan :
1. Tidak terjadinya kesalahan dalam tata laksana pasien
2. Pengurangan terjadinya resiko infeksi di Puskesmas dengan 6 langkah cuci tangan dan penggunaan APD
Evaluasi Kinerja Pelayanan :
1. Secara berkala dilaporkan melalui laporan kinerja Puskesmas
2. Evaluasi melalui Survei Kepuasan Masyarakat (SKM)