PELAYANAN PEMERIKSAAN UMUM, KASUS GANGGUAN KESEHATAN AIRBORNE DISEASE
Persyaratan :
1. Pasien membawa copy nomor antrian unit pelayanan umum kasus gangguan kesehatan airborne disease dari loket pendaftaran
2. Pasien membawa rujukan lama/ surat keterangan dari dokter spesialis/ hasil pemeriksaan dari luar puskesmas Sukodono yang terbaru BILA ADA
3. Membawa kartu BPJS/ KIS faskes pertama SUKODONO bagi yang memiliki
Prosedur :
1. Pasien datang dan menunggu di ruang tunggu pelayanan umum-kasus gangguan kesehatan airborne disease
2. Petugas memanggil pasienl sesuai urutan nomor antrian
3. Perawat mengukur tinggi badan, berat badan, dan vital sign pasien dan melakukan anamnesa
4. Dokter melakukan pemeriksaan dan tata laksana
5.
A. Pasien yang membutuhkan tindakan / pemeriksaan khusus :
1) Dokter membuat rujukan internal dan / pengantar laboraturium sesuai prosedur
2) Pasien menuju unit rujukan
3) Pasien memberikan hasil rujukan kepada dokter pemeriksa
4) Pasien mendapatkan terapi selanjutnya
5) Dokter memberikan resep obat bila perlu
6) Pasien menuju ruang farmasi
B. Pasien yang harus dirujuk untuk pemeriksaan lebih lanjut ke dokter spesialis “
1) Dokter menuliskan advis pada rekam medis dan diberikan kepada pembuat rujukan
2) Petugas membuat rujukan keluar sesuai prosedur
3) Dokter memberikan resep obat bila perlu
4) Pasien menuju ruang farmasi
C. Pasien yang membutuhkan Rawat Inap :
1) Dokter menuliskan advis pada rekam medis
2) Perawat melaksanakan advis dokter sesuai prosedur
3) Perawat mengantarkan pasien menuju Ruang Rawat Inap
D. Pasien yang membutuhkan Rawat Jalan :
1) Dokter memberikan resep obat kepada petugas pengambil obat
2) Pasien menunggu obat di kursi tunggu
Waktu Pelayanan :
10-30 menit (bila tanpa rujukan internal) 30- 120 menit (bila dengan rujukan internal) Sejak dipanggil
Biaya :
- Pasien dengan BPJS/ KIS SUKODONO/ dan /KTP Sidoarjo : Gratis
- Pasien Umum (Pasien ber KTP/KK di luar Kabupaten Sidoarjo) : sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 82 Tahun 2020 tentang tarif layanan pada Puskesmas di Kabupaten Sidoarjo seperti terlampir
Produk :
1. Resep Obat
2. Rujukan keluar ke dokter spesialis
3. Hasil pemeriksaan rujukan internal dan / laboraturium
Pengelolaan Pengaduan :
1. Penyampaian langsung
2. Kotak saran
3. Telepon : (031) 8831882
4. Whats app : 085606082978
5. Email : pkmsukodono15@gmail.com
6. Google review : Puskesmas Sukodono Sidoarjo PENGELOLAAN PELAYANAN (MANUFACTURING)
Dasar Hukum :
1. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat
2. Peraturan Bupati Nomor 82 Tahun 2020 tentang tarif layanan pada Puskesmas di Kabupaten Sidoarjo
Sarana dan Prasarana, dan atau Fasilitas :
1. Ruang pelayanan pelayanan pemeriksaan umum-kasus gangguan kesehatan airborne disease
2. Meja periksa
3. Kursi tunggu pasien
4. Kursi periksa pasien
5. Jaringan internet
6. Rak arsip
7. Set ATK
8. Kamar mandi/WC
9. Papan informasi
Kompetensi Pelaksana :
1. Penanggung jawab layanan memiliki pendidikan minimal S1 Profesi Kedokteran Umum
2. Pelaksana layanan medis memiliki pendidikan minimal S1 Profesi Kedokteran Umum
3. Pelaksana layanan paramedis memiliki pendidikan minimal DIII Keperawatan
4. Pelaksana layanan administrasi dan/ pengambil obat memiliki pendidikan minimal SMA
5. Pegawai yang mampu menyampaikan informasi secara lengkap, terbuka, bertanggung jawab serta santun
Pengawasan Internal :
1. Dilakukan berjenjang oleh Penanggung Jawab UKP dan Kepala Puskesmas
2. Dilakukan secara berkelanjutan
Jumlah Pelaksana :
Minimal 1 (satu) orang dokter umum, 1 (satu) orang perawat dan 1 (satu) orang pengadministrasi
Jaminan Pelayanan :
1. Pemberi pelayanan merupakan tenaga yang berkompeten dan memberikan pelayanan yang memuaskan (kecepatan, ketepatan, kenyamanan dan kesembuhan)
2. Waktu layanan : 10-30 menit (bila tanpa rujukan internal) dan 30-120 menit (bila dengan rujukan internal)
3. Kepuasan pelanggan
Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan :
1. Tidak terjadinya kesalahan dalam tata laksana pasien
2. Pengurangan terjadinya resiko infeksi di Puskesmas dengan 6 langkah cuci tangan dan penggunaan APD
Evaluasi Kinerja Pelayanan :
1. Secara berkala dilaporkan melalui laporan kinerja Puskesmas
2. Evaluasi melalui Survei Kepuasan Masyarakat (SKM)