1.
|
Persyaratan Pelayanan
|
- Kartu identitas (Kartu berobat/ KTP/ Kartu BPJS/ KK)
- Nomor antrian loket (SiKuat)
|
2.
|
Sistem Mekanisme dan Prosedur
|
- Petugas loket pendaftaran mengarahkan pasien untuk menunggu di ruang tunggu layanan Pemeriksaan Umum
- Perawat memanggil pasien sesuai nomor urut di aplikasi SiKuat, lalu melakukan penimbangan tinggi badan dan berat badan
- Perawat melakukan anamnesa dan pemeriksaan vital sign di ruang pemeriksaan umum
- Dokter melakukan anamnesa mendalam dan melakukan pemeriksaan fisik
- Dokter melakukan rujukan internal ke laboratorium bila diperlukan
- Petugas laboratorium menginput hasil pemeriksaan laboratorium di aplikasi SiKuat
- Dokter melakukan rujukan internal ke UGD bila diperlukan tindakan medis
- Dokter melakukan rekomendasi Rawat Inap bila diperlukan
- Dokter menuliskan obat untuk pasien pada rekam medis SiKuat dan pada kertas resep, lalu mengarahkan pasien ke layanan Farmasi
- Dokter memberikan surat rujukan apabila pasien memerlukan penanganan lebih lanjut oleh Dokter Spesialis
- Dokter memberikan konsultasi, edukasi dan informasi yang benar dan mudah dipahami pasien
- Dokter mempersilahkan pasien untuk pulang dan menginformasikan pasien untuk mengisi survei kepuasan masyarakat untuk layanan Pemeriksaan Umum
|
3.
|
Jangka Waktu Pelayanan
|
10 – 30 menit, bila tanpa rujukan internal
30 – 90 menit, bila dengan rujukan internal
|
4.
|
Biaya/ Tarif
|
- Pasien dengan penjaminan BPJS tidak dikenakan biaya atau gratis
- Pasien umum :
- Biaya pendaftaran pasien dengan KTP luar Kab. Sidoarjo : Rp. 20.000
- Pemeriksaan kesehatan umum rawat jalan : Rp. 20.000
- Pemeriksaan kesehatan Calon Jemaah Haji (belum termasuk pemeriksaan penunjang) : Rp. 75.000
- Pemeriksaan kesehatan untuk pendidikan (fisik dan buta warna) : Rp. 20.000
- Pemeriksaan kesehatan untuk bekerja/ TKI (belum termasuk pemeriksaan penunjang) : Rp. 20.000
|
5.
|
Produk Pelayanan
|
- Konsultasi dokter umum
- Pemeriksaan tanda-tanda vital
- Pemeriksaan dokter
- Resep obat
- Surat rujukan
- Surat sehat
- Surat keterangan berobat
- Surat keterangan istirahat
|
6.
|
Penanganan pengaduan, saran dan masukan/ apresiasi
|
- Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada :
Puskesmas Sukodono
Jl. Raya Anggaswangi RT 01 RW 01 Sukodono
- Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui :
- Telepon : 031-8831726
- Faksimile : 031-8831727
- Email : pkmsukodono15@gmail.com
- Kanal pengaduan SP4N-LAPOR!
- website www.lapor.go.id
- SMS melalui nomor 1708
- twitter @lapor1708
- aplikasi android/iOS : SP4N-LAPOR!
- Website : www.puskesmassukodono.sidoarjo.kab.go.id
- SMS/ WA : 081216839253
- Instagram : @puskesmas_sukodono_sidoarjo
- Google review : Puskesmas Sukodono
|