PELAYANAN UKM(UPAYA KESEHATAN MASYARAKAT)
Persyaratan :
1. Membawa karttu BPJS/KIS asli/ fotokopi bila memiliki dan/
2. Membawa KTP/ KK asli/fotokopi
3. Datang sesuai dengan jadwal kegiatan yang telah disepakati
Prosedur :
1. Petugas dan Lintas sektor membuat jadwal kegiatan sesuai kesepakatan
2. Petugas dan Lintas sektor melaksanakan kegiatan sesuai jadwal dan prosedur
3. Petugas dan lintas sektor menjadwalkan ulang bila kegiatan tidak terlaksana sesuai jadwal awal
4. Petugas dan lintas sektor melakukan pencatatan dan pelaporan kegiatan sesuai prosedur
Waktu Pelayanan :
30-60 menit per kegiatan masing-masing pelayanan
Biaya :
Seluruh kegiatan gratis, kecuali kegiatan yang memerlukan tindakan medis, adalah sebagai berikut :
- Pasien dengan BPJS/ KIS SUKODONO/ dan /KTP Sidoarjo : Gratis
- Pasien Umum (Pasien ber KTP/KK di luar Kabupaten Sidoarjo) : sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 82 Tahun 2020 tentang tarif layanan pada Puskesmas di Kabupaten Sidoarjo seperti terlampir
Produk :
Hasil kegiatan masing-masing layanan Pengelolaan
Pengaduan :
1. Penyampaian langsung
2. Kotak saran
3. Telepon : (031) 8831882
4. Whats app : 085606082978
5. Email : pkmsukodono15@gmail.com
6. Google review : Puskesmas Sukodono
PENGELOLAAN PELAYANAN (MANUFACTURING) Dasar Hukum :
1. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat
2. Peraturan Bupati Nomor 82 Tahun 2020 tentang tarif layanan pada Puskesmas di Kabupaten Sidoarjo
Sarana dan Prasarana, dan atau Fasilitas :
1. Kit / set alkes layanan masing-masing kegiatan
2. Set ATK atau Fasilitas
3. Brosur/ leaflet
4. Form kegiatan masing-masing layanan
5. Bahan penyuluhan Kompetensi
Pelaksana :
1. Penanggung jawab layanan UKM memiliki pendidikan Dokter
2. Penanggung jawab masing-masing layanan UKM adalah minimal DIII kesehatan dan memiliki kompetensi tambahan Pelatihan sesuai Layanan UKM yang diemban
3. Pelaksana layanan lintas sektor adalah para forum komunikasi di kecamatan/kader/relawan/masyarakat lain yang bersedia dan mendapatkan sosialisasi tentang layanan masing-masing kegiatan UKM
4. Petugas yang mampu menyampaikan informasi secara lengkap, terbuka, bertanggung jawab serta santun
5. Petugas yang mampu melakukan pencatatan dan pelaporan baik manual dan/ dengan komputer
Pengawasan Internal :
1. Dilakukan berjenjang oleh Penanggung Jawab UKM dan Kepala Puskesmas
2. Dilakukan secara berkelanjutan
Jumlah Pelaksana :
Sesuai masing-masing kegiatan
Jaminan Pelayanan :
1. Pemberi pelayanan UKM adalah tenaga yang berkompeten
2. Waktu sesuai dengan jadwal yang telah disepakati
3. Kepuasan pelanggan
4. Pencatatan dan pelaporan yang sesuai dengan prosedur
Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan :
Pengurangan terjadinya resiko infeksi di Puskesmas dengan 6 langkah cuci tangan dan penggunaan APD
Evaluasi Kinerja Pelayanan :
1. Secara berkala dilaporkan melalui laporan kinerja Puskesmas
2. Evaluasi melalui Survei Kepuasan Masyarakat (SKM)