PELAYANAN PENUNJANG (LABORATORIUM)
- Syarat
Pendaftaran di Loket Pendaftaran 1, untuk :
- Pasien LAMA, menunjukkan :
- Kartu Berobat/Kartu Biru
- KTP (Kartu Penduduk) Orang Tua atau KSK
- Kartu JKN
- Pasien BARU
- Mengisi Formulir Pendaftaran
- Membawa semua persyaratan seperti yang dimiliki pasien LAMA , kecuali huruf a
- Biaya
- a. Membayar biaya Pelayanan Kesehatan sesuai Tarif PERDA No. 101 Tahun 2017, kecuali bagi peserta JKN dan pasien yang memiliki SKTM tidak dikenakan biaya/Gratis.
- Bagi penduduk ber KTP Sidoarjo, Gratis untuk Retribusi Loket Pendaftaran
- Tempat Pembayaran :
- Retribusi Karcis Pendaftaran di Loket Pendaftaran 1
- Tindakan Medis atau Tindakan Penunjang (laborat, USG) di Kasir Pembayaran
- Waktu dan Lama Pelayanan
- Jam Buka Pelayanan
Senin s/d Kamis : 07.30 – 11.00 WIB
Jum’at : 07.30 – 10.00 WIB
Sabtu : 07.30 – 10.30 WIB
- Pasien membutuhkan waktu pemeriksaan : + 30 – 180 menit
- Prosedur Pengajuan
- Pasien datang sendiri atau dengan pendamping
- Membawa persyaratan sebagaimana dimaksud pada persyaratan
- Melalui alur/prosedur layanan
- Hasil Pelayanan yang akan diterima pasien
- Pemeriksaan medis
- Konseling
- Resep obat
- Surat Rujukan
- Kompetensi
- Analis : 4 orang
- Dokter Umum : 2 orang
- Sarana/Prasarana
- Ruang tunggu
- Ruang Pemeriksaan
- Laboratorium
- Konseling Pojok Gizi
- Kursi roda
- Ambulans
- Kotak Saran
- Papan Informasi Pelayanan
- Kamar Obat
- Kamar Mandi/WC
- Pelayanan informasi dan Pengaduan
- Mempeoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di Puskesmas Sukodono.
- Mendapat informasi pelayanan sesuai dengan standar pelayanan.
- Mendapat informasi atas :
- Penyakit yang diderita
- Tindakan media yang akan dilakukan
- Kemungkinan reaksi obat sebagai efek samping pengobatan dan cara mengatasinya.